Mamuju (ANTARA) - Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat menangkap dua orang pelaku penghinaan terhadap institusi kepolisian di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Ajun Komisaris Polisi Pandu Arief Setiawan, Senin, mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah sebelumnya, tim siber Polres Pasangkayu melakukan patroli di dunia maya dan menemukan komentar menghina institusi kepolisian di kolom komentar unggahan video pada salah satu akun di grup Facebook Info Kabupaten Pasangkayu.

"Kami mengamankan kedua orang tersebut karena mereka diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan melalui media sosial. Keduanya kami amankan di dua tempat berbeda kemarin (Minggu)," kata Pandu Arief Setiawan.

Kedua pelaku penghinaan yang ditangkap tersebut, yakni IN (46) ditangkap di sebuah kios di Pasar Smart Kecamatan Pasangkayu dan H (26) diamankan di rumahnya di Kecamatan Tikke Raya.

"Keduanya melakukan penghinaan terhadap intitusi kepolisian di facebook karena memberikan komentar yang tidak pantas," tegas Pandu Arief Setiawan.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi lanjut Pandu Arief Setiawan juga mengamankan barang bukti berupa beberapa screenshot halaman facebook dan kolom komentar serta dua unit telepon genggam milik kedua pelaku.

"Para pelaku dijerat pasal 27 ayat (3) joncto pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp750 juta," kata Pandu Arief Setiawan.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial jangan sampai melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan yang dapat dijerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tambahnya.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024