Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, sedang mendalami dan mempelajari laporan yang dimasukkan tim kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wali Kota Makassar, terkait dugaan pelanggaran kampanye hitam dan bagi-bagi sembako di daerah tertentu.

"Laporan dari paslon sudah diterima, kami upayakan 2x24 jam untuk menempatkan apakah memenuhi syarat formil maupun meteriil," ujar Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad di konfirmasi, Kamis.

Ia mengatakan, pihaknya telah menerima laporan salah satu tim hukum paslon nomor urut satu, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse (Danny-Fatma) soal dugaan berbau kampanye hitam maupun penghinaan oleh tim kampanye paslon nomor urut dua, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman).

Meski demikian, soal laporan itu masih akan memanggil pihak pelapor maupun terlapor serta saksi untuk diminta klarifikasi dan mendengarkan duduk persoalannya. Dari situ, pihaknya akan mempelajari apakah pernyataan tim Paslon itu masuk pelanggaran kampanye atau di luar kampanye.

"Kami harus pelajari dulu, (dugaan kampanye hitam dan penghinaan). Sebab, dalam laporannya ada ketua tim paslon lain menyatakan bahwa salah satu paslon (Danny Pomanto) terkait dengan kasus reklamasi (Central Poin of Indonesia Makassar)," beber Saiful.

"Locusnya memang di Makassar, ada screen shot (tangkapan layar) yang dilampirkan. Kalau memenuhi syarat formil dan materiil bisa saja ditangani Bawaslu Makassar. Namun, kalau tidak memenuhi syarat formal maka tentu kami tidak teruskan (Gakkumdu). Soal laporan serupa ini ada tiga di Sulsel," paparnya.

Sebelumnya, tim hukum Paslon Danny-Fatma, Ilham Harjuna melaporkan Ketua Tim Paslon Appi-Rahman, Erwin Aksa (EA) ke Bawaslu Sulsel terkait pernyataannya atas dugaan penghinaan dan kampanye hitam yang menyudutkan kandidatnya.

Ia menilai pernyataan EA yang dikutip media, soal kegagalan Danny Pomanto di era pemerintahannya termasuk reklamasi di Teluk Makassar dinilai merusak biota laut hingga merugikan nelayan, adalah menyesatkan, sehingga dilaporkan.

Kendati demikian, pihak tim pemenangan Appi-Rahman, Raihan Husain, saat dikonfirmasi membantah bahwa pernyataan EA bukan kampanye hitam, melainkan hanya sebuah kritikan kepada pemerintah kala itu.

"Yang dikritik (EA) itu hanya kinerja pemerintahan di saat itu," ungkap Raihan kini menjabat Wakil Ketua PPP Kota Makassar itu.

Sementara tim hukum Paslon Appi-Rahman, Yusuf Gunco, sebelumnya juga melaporkan Paslon Danny-Fatma terkait dugaan pelanggaran kampanye membagi-bagikan beras kepada masyarakat di Kelurahan Karawisi Utara, Kecamatan Panakukang, pada 1 Oktober 2020 di masa kampanye dan pengrusakan APK.

"Kami sudah memiki bukti-bukti jelas berupa video dan foto. Untuk itu kami meminta Bawaslu menempatkan perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku," kata pria disapa akrab Yugo itu.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024