Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan kini membentuk Satuan Tugas COVID-19 menyusul berakhirnya masa tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat yang telah bekerja sejak bulan April 2020.

Satgas COVID-19 ini resmi dibentuk oleh Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin untuk penanganan COVID-19 Kota Makassar di Baruga Anging Mamiri, Senin, guna mendisiplinkan 3M.

Satgas ini bukan hanya melakukan pengawasan ketat ke masyarakat terkait pelaksanaan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui protokol kesehatan gerakan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Tetapi juga mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan.

“Mulai hari ini kita berlakukan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Makassar menyusul berakhirnya masa kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Satgas kita bentuk berdasarkan rujukan Pemprov Sulsel,” ujar Prof Rudy saat memimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Menurut Prof Rudy sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19, hal ini dilakukan menyusul keputusan Pemerintah Pusat yang telah menurunkan status Kota Makassar dari Zona Merah ke Zona Oranye yang diikuti surat edaran terkait berakhirnya masa kerja Gugus Tugas penanganan COVID-19 Kota Makassar.

“Gugus Tugas itu bekerja ketika dalam situasi darurat, sedangkan Satuan Tugas ini bekerja saat transisi menuju normal. Jadi, pengendalian Covid-19 tetap berjalan, bekerja bahu membahu, baik dengan TNI Polri, maupun stakholder lainnya” ujar Prof Rudy yang juga merupakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Makassar.

Sekertariat Satgas COVID-19 Kota Makassar akan ditempatkan di Baruga Anging Mamiri, dengan pembagian tugas berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing stakholder.

Satpol PP merupakan ujung tombak penegakan perwali 51 dan 53 sesuai dengan tupoksinya, demikian pula untuk penanganan masalah kesehatan yang melekat pada Dinas Kesehatan, termasuk OPD lainnya masing-masing bertugas melakukan penanganan COVID-19.

"Jadi kita tidak perlu lagi menerbitkan regulasi baru, karena masing-masing urusan melekat di setiap OPD,” lanjutnya.

Sementara itu, Dandim 1408/BS Makassar Kol (Inf) Andriyanto mengingatkan untuk tetap meningkatkan kewaspadaan meskipun status Makassar diturunkan statusnya ke Zona Orange.

“Ini menjadi tantangan kita bersama untuk menjaga jangan sampai status kita kembali ke Zona merah. Apalagi kedepan kita menghadapi momen libur panjang dan juga tahapan Pilkada yang berpotensi melahirkan terjadinya klaster baru,” ujarnya.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024