Mamuju (ANTARA) - Peserta Pilkada Mamuju dilarang untuk mengerahkan massa pendukungnya saat debat kandidat Pilkada Mamuju 2020 guna menekan penularan COVID-19.

"Kami meminta agar Cabup-cawabup Mamuju tidak melakukan pengerahan massa dan melakukan arak arakan di kota Mamuju pada acara debat kandidat Pilkada Mamuju," kata Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin di Mamuju, Jumat.

Ia mengatakan, Bawaslu Mamuju bakal berkoordinasi dengan KPU Mamuju terkait pelaksanaan dan pengawasan debat publik Pilkada Mamuju putaran pertama ini.

Menurut dia, Bawaslu Mamuju dengan tegas kepada penyelenggara pilkada untuk menerapkan protokol kesehatan pada debat kandidat.

Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkan, mengatakan debat publik Pilkada Kabupaten Mamuju akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilaksanakan pada 31 Desember 2020, sedangkan tahap kedua akan digelar pada 2 Desember 2020.

Menurut dia, KPU Kabupaten Mamuju terus mempersiapkan pelaksanaan debat publik tahap pertama dengan menjalankan protokol kesehatan.

Sementara itu, Pilkada Mamuju diikuti oleh dua pasangan calon yakni, Hj Sitti SUtinah SUhardi-Ado Mas'ud dan H Habsi Wahid-H Irwan Satya Putra Pababari. 

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024