Makassar (ANTARA) - Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Aslam Patonangi menandatangani kesepakatan bersama tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWP) antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

"Penandatangan kesepakatan bersama yang kita lakukan ini merupakan wujud nyata komitmen kita untuk menegakkan ketentuan tentang perpajakan daerah sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar Andi Aslam Patonangi mewakili Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, penandatanganan KSWP ini merupakan kegiatan pengecekan kepatuhan perpajakan suatu perusahaan maupun orang pribadi yang mengajukan permohonan izin tertentu dari pemerintah daerah.

Dengan adanya KSWP ini, kata Aslam, ke depan perusahaan yang mengajukan permohonan izin dan masih memiliki tunggakan pajak, maka yang bersangkutan wajib melakukan pembayaran sebelum permohonan izinnya diproses lebih lanjut.

Ia juga mengatakan bahwa secara internal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, KSWP ini telah diterapkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Aslam menyebutkan, pada 2019 pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diterima dari implementasi KSWP ini mencapai Rp726 juta lebih. Sedangkan sampai Oktober 2020 mencapai Rp435 juta lebih.

"Kesepakatan bersama ini bukan semata untuk kepentingan pajak daerah provinsi saja, namun juga untuk pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten dan kota," katanya.

Ia berharap setelah penandatangan kesepakatan bersama ini Kepala Bapenda dan Kepala DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti dengan penandatanganan PKS bersama Para Kepala Bapenda dan para Kepala DPM-PTSP Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat lebih siap.

Sementara itu, mewakili Koordinator Wilayah VIII Korsupgah KPK RI, Frisman Wongso mengatakan, dengan adanya kesepakatan bersama ini diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di sistem perizinan.

"Diharapkan ke depannya ini dapat dimaksimalkan dan penyimpangan-penyimpangan di perizinan juga semakin diperkecil. Diharapkan juga betul-betul sistem membuat pemerintah berjalan dengan baik dan bersih," katanya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024