Makassar (ANTARA News) - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan membatalkan rapat kerja dengan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman karena Rencana Kegiatan Anggaran yang diajukan tidak ada tanda tangan Tim Anggaran Pemprov Sulsel.  

Anggota Komisi D DPRD Sulsel Ilham Burhanuddin di Makassar, Rabu, menegaskan tidak akan melanjutkan rapat sampai RKA Dinas Tarkim lengkap oleh paraf TAPD yang ditandatangani Kepala Badan Perencanaan pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Kepala Biro Pengelolaan Aset Daerah, dan Kepala Biro Bina Pembangunan.

"Besok kita jadwalkan, sehingga hari ini semua sudah harus ditandatangani TAPD. Kita tidak ingin menghambat jadwal penetapan APBD 2011 pada 23 Desember," kata Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Hery Suhari Attas.

Menurut dia, penyebab kesalahan yang baru pertama terjadi pada SKPD mitra Komisi D disebabkan jadwal penyerahan naskah RAPBD kepada DPRD dari pemprov sangat terlambat.

"Ini mungkin karena terburu-buru mengerjakan RKA, karena waktu pembahasan mepet, naskah RAPBD sangat lambat masuk," ucapnya.

Selain itu, Sekretaris Komisi D, Januar Jaury Darwis mengemukakan RKA Dinas Tarkim belum lengkap termasuk indikator kinerja.

Sementara, Kepala Dinas Tarkim Syarif Burhanuddin saat dikonfirmasi menyangkal jika tidak adanya tanda tangan dari TAPD yang membuat mereka ditolak Komisi D.(T.pso-099/S016) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024