Kendari (ANTARA) - Penyidik Polda Sultra menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus demo anarkis di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan di Kendari, Rabu, mengatakan kelima tersangka bukan karyawan yang bekerja pada perusahaan investasi asing tersebut.

Adapun tersangka IS (27), RM (37), WP (25), NA (23), AP (23) diduga kuat melakukan penghasutan yang berujung pada aksi pembakaran sejumlah alat berat (excavator dan dump truk) serta pengerusakan bangunan milik perusahaan pemurnian nikel asal Tiongkok itu.

"Kasus di VDNI sudah ditingkatkan dari lidik ke sidik dan status ke 5 (lima) orang yang diamankan saat ini sebagai tersangka penghasutan 160 dan 216 KUHP," kata Ferry Walintukan.

Feri mengungkapkan dari hasil penyidikan, kelima tersangka diketahui bertindak sebagai koordinator lapangan dalam unjukrasa di pabrik PT. VDNI pada Senin, 14 Desember 2020 lalu.

Kelimanya juga bukan karyawan dari PT VDNI dan dua diantaranya masih berstatus sebagai mahasiswa.

Kerugian perusahaan yang timbul akibat aksi anarkis oleh ratusan orang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Pihak perusahaan menuntut pelaku pengrusakan dan oknum penggerak aksi tidak bertanggungjawab tersebut diproses hukum.

Pewarta : Sarjono
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024