Makassar (ANTARA) - Sebagai upaya mengeliminasi praktik rentenir di lapangan yang dapat menjebak masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sumapua) bersama Bank Sulselbar menciptakan pembiayaan pola kemitraan melalui program "Phinisi" dengan bunga rendah.

"Itu dilakukan mencermati potensi risiko kedepan (forward looking Policy), sehingga OJK telah mengambil beberapa kebijakan untuk menopang fundamental pada sektor riil/informal," kata Kepala OJK Regional 6 Sulampua Nurdin Subandi di Makassar, Senin.

Selain itu, menurut dia, untuk menghindari kebangkrutan dan PHK masal, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Dia mengatakan, langkai itu dilakukan salah satunya melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) OJK bersama PT Bank Sulselbar menciptakan pembiayaan pola kemitraan melalui program hapus ikatan rentenir kepada debitur dengan model proses cepat dan bunga rendah.

Langkah tersebut, lanjut dia, melalui program yang mengambil nama perahu tradisional Bugis Makassar "Phinisi" dengan harapan akan tangguh melawan segala tantangan.

Terlebih dengan adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur UMKM.

Mengantisipasi pelaku usaha itu terlibat rentenir, lanjut dia, maka semua faktor di lapangan diawasi yang dapat berpotensi pada peningkatan non performing loan/financing (NPL/NPF), permasalahan likuiditas, dan tekanan pada permodalan di lembaga jasa keuangan.

"Termasuk yang juga dapat mengganggu kinerja perbankan, stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi, semuanya terpantau," kata Nurdin.

 

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024