Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Ali Baal Masdar melakukan penyerahan Surat Keputusan pengelolaan perhutanan sosial kepada 3.905 kepala keluarga.

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, di Mamuju, Jumat, mengatakan, SK perhutanan sosial diserahkan langsung Presiden RI Joko Widodo secara sombolis dan di Sulbar diserahkan kepada 3.905 KK.

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Gubernur Sulbar mengatakan, luas lahan yang masuk dalam SK perhutanan sosial di Sulbar sebanyak 35.118 hektar, dengan jumlah SK sebanyak 81, yang dimiliki penerima manfaat 3.905 KK tersebut.

Menurut dia, adapun perhutanan sosial di Sulbar yang telah dikeluarkan sampai dengan Desember 2020 mencapai total luas areal sebanyak 45.123, 82 hektar dan jumlah SK yang dikeluarkan sebanyak 469 sementara penerima manfaat 4.486 KK.

Ia jugaa mengatakan untuk penetapan hutan adat di Sulbar saat ini totalnya sebanyak 6.942 hektar, dan jumlah SK yang dikeluarkan sebanyak lima, sementara penerima manfaat 154 KK.

Sementara itu, pemerintah ditingkat pusat telah mengeluarkan sebanyak 2.929 SK perhutanan sosial di seluruh Indonesia, dengan luas mencapai 3.442.000 hektare.

Presiden Joko Widodo mengatakan SK perhutanan sosial tersebut bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK diseluruh wilayah Indonesia termasuk di Provinsi Sulbar.

Pemerintah pusat juga menyerakan 35 SK hutan adat dengan luas 37.500 hektare dan 58 SK tanah obyek reforma agraria (TORA) seluas 72.000 hektare di 17 provinsi di Indonesia.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024