Mamuju (ANTARA News) - Sebanyak 277 perkara cerai yang diajukan bagi pasangan suami istri ke Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat 2010 didominasi karena hadirnya pihak ke tiga dalam keluarga.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Mamuju, Rosdiana di Mamuju, Selasa, mengemukakan, jumlah perkara cerai di Mamuju yang diajukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) hanya mencapai 203, namun karena ada perkara cerai 24 kasus belum tuntas 2009 sehingga total perkara cerai itu mencapai 277 perkara.

Menurutnya, jumlah perkara yang ditangani 2010 terdiri atas cerai talak 60 kasus, cerai gugat 122 kasus, perkara harta benda dua kasus.

Kemudian kata dia, pengesahan nikah sebanyak 12, wali adel sebanyak satu perkarah, kewarisan tiga perkarah dan pengangkatan anak tiga.

"Dari jumlah perkara perceraian, umumnya karena hadirnya pihak ketiga sehingga berujung pada perceraian dan selebihnya karena faktor ekonomi, tidak ada tanggungjawab, cemburu, KDRT dan tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga yang berkepanjangan," kata dia.

Rosdiana mengemukakan, perkara yang berhasil diputus hingga akhir 2010 sebanyak 199 perkarah, delapan kasus lainnya dicabut setelah dilakukan mediasi.

"Kami tidak serta merta memutus terjadinya perceraian apabila masih ada peluang untuk dirujukkan kembali bagi pasutri yang berperkarah ini,"terangnya.

Ia mengatakan, perkara gugatan cerai yang belum tuntas di 2010 mencapai 28 perkarah karena kasusnya diajukan pada 2010.

"Pasutri yang belum diputuskan umumnya karena faktor cemburu yang kebanyakan adalah para pegawai negeri sipil. Bagi pasutri yang berstatus PNS yang mengajukan cerai ini belum disidang sebelum ada izin cuti dari pimpinan instansinya,"paparnya.

Dikatakannya, yang mengajukan perkara perceraian di Mamuju adalah pasutri yang masih berusia muda antara usia 25 tahun hingga 30 tahun karena dipicu kecemburuan.

Demikian pula usia di atas 30 tahun, juga mewarnai kasus perkara perceraian yang lebih banyak diakibatkan karena faktor hadirnya orang ketiga. (T.KR-ACO/S016)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024