Palu (ANTARA) - Sepanjang tahun 2019 Pengadilan Agama (PA) Palu Kelas I A mengabulkan sebanyak 633 perkara gugatan cerai yang dilayangkan oleh istri kepada suami di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
"Itu artinya ada 633 wanita di Ibu Kota Provinsi Sulteng itu resmi berstatus janda selama kurun tahun 2019 setelah majelis hakim Pengadilan Agama Palu Kelas I A memutuskan mengabulkan perkara gugatan yang mereka ajukan," kata Hakim Majelis Pengadilan Agama Palu Kelas I A, Amiruddin saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Palu Kelas I A, Selasa, di Palu.
Ia menjelaskan perkara cerai gugat yang diterima Pengadilan Agama Palu Kelas I A mulai Januari sampai Desember 2019 yaitu sebanyak 765 perkara yang meliputi 63 perkara sisa tahun 2018 dan 702 perkara yang diterima tahun 2019.
Dari sebanyak 765 perkara cerai gugat tersebut, 78 perkara dicabut oleh penggugat, 4 ditolak, 14 tidak diterima, 10 gugur, 3 dicoret dari register dan 633 dikabulkan.
"Sementara 2 perkara cerai gugat diajukan banding pada tahun 2019," katanya.
Ia mengatakan berbagai faktor menjadi penyebab para istri di Palu melayangkan perkara cerai gugat kepada suami ke Pengadilan Agama Palu Kelas I A, baik karena sudah tidak ada kecocokan maupun hubungan dalam rumah tangga yang sudah tidak harmonis.
Jumlah perkara cerai gugat tersebut, katanya, lebih besar jika dibandingkan dengan perkara cerai talak yang diajukan oleh suami yang hanya sebanyak 247 perkara.
" Dari 247 perkara cerai talak yang digugat suami, terdiri atas 30 perkara sisa tahun 2018 dan 217 perkara yang diterima Pengadilan Agama Palu Kelas I A. Yang bisa mengajukan perkara cerai talak dan cerai gugat hanya warga yang berdomisili di Kota Palu," katanya.
Dari 247 perkara tersebut sebanyak 25 perkara dicabut, 2 ditolak, 10 tidak diterima, 1 gugur, 2 dicoret dari register dan 195 perkara dikabulkan oleh majelis hakim, demikian Amiruddin.