Mamuju (ANTARA News) - Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Barat, Darwin Yusuf, bersaksi di sidang terdakwa korupsi di Pengadilan Negeri Mamuju, Rabu.

Darwin Yusuf, bersaksi di PN Mamuju, dalam kasus dugaan korupsi bantuan pemerintah provinsi Sulbar untuk korban bencana alam di Provinsi Jawa Tengah yang diduga merugikan keuangan negara melalui APBD Sulbar tahun 2009 Senilai Rp250 juta

Dalam sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim PN Mamuju, Ricard Silalahi, Darwin Yusuf sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Bagian Tata Usaha Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sulbar, Amirullah sebagai terdakwa.

Amirullah kini masih harus meringkuk di Rumah Tahanan Mamuju setelah sebelumnya dituding Kejari Mamuju menggelapkan dana bantuan bencana tersebut bersama Bendahara Sekretariat Provinsi Sulbar, Taufik yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi itu.

Darwin saat bantuan bencana itu disalurkan masih menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulbar sebelum akhirnya dimutasi dan kini menjabat sebagai Koperindag Sulbar, sehingga Darwin dianggap memiliki kapasitas untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan bencana alam untuk Provinsi Jateng itu.

Dalam keterangannya di depan Melis Hakim PN Mamuju, Darwin Yusuf dinilai berbelit belit memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, yang dipimpin Syamsul Alam.

Karena Darwin Yusuf mengaku tidak pernah mengetahui adanya bantuan pemerintah di Sulbar untuk korban bencana alam di Provinsi Jateng, dan menurutnya dirinya baru mengetahui ada bantuan bencana untuk Jateng melalui APBD Sulbar setelah kasus tersebut ditangani Kejari Mamuju.

"Saya tidak mengetahui kalau ada bantuan bencana Jateng, saya baru tahu ternyata bantuan itu ada setelah kasus ini ditangani Kejari Mamuju," kata Darwin di PN Mamuju.

Ia mengaku tidak mengetahui kalau ternyata Amirullah yang menjadi terdakwa dalam kasus itu telah mengambil sejumlah uang dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk korban bencana alam di Provinsi Jateng yang diduga ternyata fiktif.

Mendengarkan itu, JPU Kejari Mamuju, Syamsul Alam sempat terbawa emosi dan memukul meja karena tidak menerima pengakuan Darwin Yusuf yang menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya bantuan bencana untuk korban bencana gempa Jateng.

"Tidak mungkin seorang yang menjabat Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sulbar, tidak mengetahui adanya pencairan dana bencana alam di Bank BPD karena itu adalah tanggung jawabnya," kata Syamsul Alam diluar PN Mamuju.

Sehingga ia mengaku kecewa dengan kesaksian Kepala Biro Keuangan itu. sidang kasus korupsi itu kemudian ditunda Majelis Hakim PN Mamuju. (T.KR-MFH/F003) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024