Makassar (ANTARA) - Badan Standarisasi Nasional (BSN) mengimbau penduduk yang bermukim di daerah rawan gempa menggunakan bangunan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tahan gempa, menyusul bencana gempa bumi yang melanda Sulawesi Barat pada awal 2021.

"Indonesia tercatat sebagai negara yang paling banyak mengalami kejadian gempa bumi, seperti awal 2021 yang melanda wilayah Sulbar dan menimbulkan banyak korban jiwa," kata Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan dalam sosialisasi bangunan tahan gempa di Makassar, Senin.

Ia mengatakan adanya korban yang berjatuhan dan kerugian material akibat runtuhnya bangunan/gedung menjadi persoalan yang cukup besar. Dengan tingkat kerawanan gempa tersebut, tentunya menjadi penting sebuah perencanaan konstruksi bangunan tahan gempa.

Terkait hal tersebut, BSN telah menetapkan beberapa Standar Nasional Indonesia SNI terkait antisipasi bahaya gempa, salah satunya SNI 1726:2019 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan nongedung. 

Pembangunan rumah, gedung, atau jenis bangunan lainnya yang berada di daerah rawan gempa, penting untuk memperhatikan persyaratan mutu dalam SNI, termasuk SNI 1726:2019.

Dalam SNI ini, kata Nasrudin, memuat persyaratan minimum yang harus dipenuhi baik menyangkut beban, tingkat bahaya, kriteria yang terkait, serta sasaran kinerja yang diperkirakan untuk bangunan gedung, struktur lain, dan komponen nonstrukturalnya yang memenuhi persyaratan peraturan bangunan. 

“Saya mengambil satu contoh dalam SNI yang mempersyaratkan kita harus menghitung beban dari struktur bangunan yang dikombinasikan dengan kekuatan desain bangunan dengan kekuatan goncangan seperti gempa, sehingga diharapkan bangunan bisa beradaptasi atau menahan kekuatan goncangan tersebut,” kata Nasrudin.

Penting juga untuk diketahui, beberapa produk bangunan seperti baja, dan semen diwajibkan juga memenuhi SNI, apabila baja dan semen yang digunakan tidak ber SNI, maka tidak bisa dipastikan beton yang dihasilkan sesuai dengan kekuatan yang telah diperhitungkan. 

Dengan bahan material berSNI dan proses pembangunannya memenuhi persyaratan SNI 1726:2019, unjuk kerja bangunan akan melampaui kekuatan yang dibutuhkan, sehingga mengurangi resiko keruntuhan akibat goncangan. 

Nasrudin juga menjelaskan bahwa untuk menghitung beban seperti dalam SNI 1726:2019 dilakukan berbasis risiko atau berdasarkan kategori risiko struktur bangunan gedung dan nongedung terhadap pengaruh gempa yang terbagi dalam 4 kategori risiko. 

Sebagai contoh, untuk kategori risiko I yang dimaksud adalah gedung dan nongedung yang memiliki risiko rendah terhadap jiwa manusia pada saat terjadi kegagalan, termasuk, tapi tidak dibatasi untuk, antara lain: fasilitas pertanian, perkebunan, perternakan, dan perikanan; fasilitas sementara; gudang penyimpanan; serta rumah jaga dan struktur kecil lainnya. 

Namun untuk kategori risiko IV, lanjutnya, adalah gedung dan nongedung yang dikategorikan sebagai fasilitas yang penting, misalnya gedung sekolah dan fasilitas Pendidikan; rumah ibadah; rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang memiliki fasilitas bedah dan unit gawat darurat; fasilitas pemadam kebakaran, ambulans, kantor polisi, dan lain-lain.

Menanggapi hal tersebut,  Kepala Dinas Pendidikan Mamuju Prof Gufran Darma Dirawan menyambut baik hal itu dan berharap ke depan bangun sekolah yang ada di Mamuju ataupun Majene sudah mengikuti SNI. 

Hal tersebut dinilai penting, karena sekolah adalah tempat belajar-mengajar yang membutuhkan gedung yang aman seperti halnya gedung untuk layanan publik lainnya. 

Pasalnya, daerah Sulbar adalah daerah rawan gempa sehingga harus betul-betul harus diperhatikan bangunnya. Agar tidak ada lagi korban jiwa ke depan. 

Salah satu korban dari gempa nahas yang terjadi pada 15 Januari 2021 adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mamuju Salihin Saleh yang meninggal akibat tertimpa reruntuhan rumahnya saat gempa magnitudo (M) 6,2.  Ilustrasi BSN menetapkan SNI bangunan tahan gempa untuk mengurasi korban dan risiko kerugian materil. ANTARA Foto/HO/BSN

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024