Makassar (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar membuka dua pelayanan, baik secara dalam jaringan maupun luar jaringan, di tengah pandemi COVID-19, dengan menyesuaikan protokol kesehatan untuk memutus penularan virus itu.

Kepala Disdukcapil Makassar Aryati Puspasari di Makassar, Jumat, mengatakan sejak pandemi COVID-19, pelayanan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta mengembangkan potensi pelayanan lainnya melalui daring.

"Kalau untuk pelayanan itu kita sudah lakukan banyak terobosan dengan membagi tugas ke setiap kelurahan dan kecamatan. Kalau di Kantor Disdukcapil hanya layanan tertentu saja karena sebagian sudah bisa dilakukan di kecamatan masing-masing," ujarnya.

Ia mengatakan sejak pandemi COVID-19, layanan di kantor Disdukcapil khususnya untuk jenis pelayanan luring itu terhenti karena memberlakukan sistem karantina seiring dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama tiga bulan.

Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Makassar itu, menyatakan pelayanan secara luring di kantor Disdukcapil Makassar juga sudah mulai berkurang sejak dibatasinya hingga 100 orang per hari.

Sebagian masyarakat, kata dia, juga sudah mengetahui sosialisasi yang pernah dilakukannya terkait dengan pelayanan daring yang bisa dilakukan di mana saja tanpa harus ke kantor mengantre.

"Sejak kita sosialisasi tahun lalu itu, sudah banyak masyarakat yang tahu, dokumen apa saja yang bisa dilayani di kecamatan dan dokumen apa yang dilayani di kantor Disdukcapil. Selain itu, dengan masuk ke pelayanan daring semuanya kita sudah siapkan, tanpa harus datang lagi ke kantor. Ini juga menyesuaikan dengan protokol kesehatan," katanya.

Ia mengatakan di Kantor Disdukcapil hanya melakukan pelayanan pemohon Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Dirinya mengimbau masyarakat yang ingin mengurus selain kedua dokumen tersebut agar dilakukan secara daring.

"Makanya yang urus selain KTP-el dan KIA kami sarannya tidak perlu ke Dukcapil karena bisa dilakukan secara 'online' (daring). Di website kami semua sudah disiapkan," terangnya.

Untuk pengurusan via daring, kata dia, pastikan semua dokumen yang hendak diunggah lengkap dan benar. Setelah itu, pihaknya akan segera memprosesnya.

"Jika dokumennya lengkap di-'upload' (unggah). Setelah kami proses, maka hasilnya kami kirim dalam bentuk pdf ke WA dan email," katanya.

Menurut Aryati, warga bisa melakukan pengurusan dokumen kependudukan lain secara daring melalui  http://dukcapil.makassar.go.id/app Seperti misalnya Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024