Makassar (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya telah merampungkan pembahasan sebelum disahkan menjadi perda.

Ketua Pansus Ranperda Perumda Pasar Makassar Raya Kasrudi di Makassar, Senin, mengatakan, Ranperda yang diajukan sejak 2020 itu akan segera ditetapkan setelah pembahasan pasal demi pasalnya telah dirampungkan.

"Pembahasan akhir ini juga sebagai finalisasi penyusunan perubahan status terhadap perusahaan daerah milik Pemkot Makassar. Dengan perubahan ini diharapkan terjadi peningkatan  pendapatan dan pelayanan," ujarnya.

Ia mengatakan, dengan peralihan status dari perusda menjadi perumda, maka Pasar Makassar Raya sebagai BUMD akan memiliki status hukum  lebih baik dan memudahkan untuk berinovasi.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Makassar itu menyatakan, perubahan status itu harus dibarengi dengan pelayanan dan pendapatan yang lebih baik pula.

"Kita berharap peralihan ini nantinya dianggap lebih baik dari sisi hukum maupun inovasi, sehingga harus dibarengi dengan pelayanan dan pendapatan yang lebih baik pula," katanya.

Wakil Ketua Pansus Saharuddin Said menambahkan, setelah pengesahan itu, dirinya berharap PD Pasar betul-betul membawa perubahan menjadi pasar yang nyaman dan pengelolaan manajemen jadi lebih baik.

"Keputusan ini nantinya akan kami laporkan ke Pemkot Makassar dan diserahkan ke Pemrov Sulsel untuk mendapat asistensi hingga perda ini bisa segera kita paripurnakan," terangnya.

Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya Basdir mengaku, peralihan tersebut menjadi momentum agar perusahaan yang dipimpinnya bisa lebih baik.

"Tentu kita berharap ini segera disahkan, kalau ini sudah berjalan memungkinkan PD Pasar untuk lebih mengembangkan usaha. Kemudian dengan landasan perda baru ini kita juga akan meninjau ulang perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Karena selama ini tidak ada yang menguntungkan," kata dia.

"Pembenahan akan dilakukan dari sisi kepegawaian setelah perda itu diasistensi. Intinya kalau perda ini diberlakukan PD Pasar bisa lebih berkembang. Baik dari segi usaha maupun manajemen. Tentu juga untuk PAD Kota Makassar," Basdir menambahkan.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024