Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Agribisnis menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulsel Agro dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel.
"Tujuan pendirian perusahaan daerah ini adalah meningkatkan keuntungan perusahaan dalam rangka menunjang Pendapat Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta sebagai penyeimbang dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat," papar Pj Sekda Pemprov Sulsel Andi Muhammad Arsjad di Makassar, Rabu.
Ia menjelaskan, Perusahaan Daerah (Perusda) Agribisnis Sulsel ini terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Agribisnis Sulsel yang telah diubah oleh Perda nomor 8 tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Agribisnis Sulsel.
Adapun bidang usaha yang dijalankan meliputi pra produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran hasil-hasil pertanian yaitu di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
Perusda Agribisnis ini, kata dia, diharapkan dapat mengembangkan agribisnis di Sulsel dan mampu membawa perubahan dari agrikultur menjadi agribisnis untuk menyanggah ketahanan pangan.
Terkait perubahan bentuk hukum Perusda Agribisnis, sesuai dengan ketentuan pasal 402 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan, BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang paling lama tiga tahun terhitung sejak diundangkan.
"Dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasal 139 ayat 1 yang menyatakan bahwa Perusahaan Daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah menjadi BUMD," ujarnya menjelaskan.
Hal ini mengisyaratkan Pemda untuk segera melakukan penyesuaian terhadap bentuk hukum seluruh BUMD di Sulsel. Salah satu implikasi mendasar dalam penyelenggaraan BUMD terhadap kedudukan hukum Perusda adalah segera disesuaikannya bentuk hukumnya menjadi Perumda atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
"Perubahan dan penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perumda atau Perseroda ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Perda," ucapnya menyampaikan kepada anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menyebutkan, Perusda Agribisnis berdasarkan Perda pendiriannya memiliki nilai nominal modal dasar sebesar Rp28 miliar, dan nomimal modal disetor sebesar Rp7 miliar. Pemprov Sulsel juga telah memberikan modal penyertaan sebesar Rp10.475.000.000.
"Perusda Agribisnis dengan perubahan bentuk ini diusulkan menjadi Perumda. Dengan adanya perubahan bentuk hukum ini diharapkan akan mampu menstimulus pembangunan pada sektor agribisnis sesuai dengan lingkup kegiatan dimiliki dan mendukung program strategis Pemprov Sulsel," tutur Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sulsel ini.