Kupang (ANTARA News) - Penjabat Bupati Flores Timur Muhammad Wongso menegaskan persoalan pemilu kepala daerah (Pilkada) yang terjadi di ujung timur Pulau Flores itu ada di tangan Komisi Pemilihan Umum setempat, bukan pada pemerintah.

"Persoalan itu ada di KPU, bukan karena pemerintah tidak mencairkan dana untuk Pilkada. Jadi jangan dibolak-balik," kata Penjabat Bupati Flores Timur Muhammad Wongso melalui telepon genggam dari Larantuka, Rabu petang.

Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan ANTARA seputar hasil pertemuan pemerintah dengan para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur untuk mencari solusi penyelesaian atas kemelut yang terjadi dalam Pilkada Flores Timur.

"Kami baru saja selesai pertemuan. Hanya satu pasangan calon yang tidak hadir yakni Simon Hayon-Frans Diaz Alfi dengan alasan tidak ada masalah, tetapi pertemuan menyimpulkan bahwa permasalahan Pilkada Flores Timur ada di KPU Flores Timur.

Permasalahan yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah status keanggotaan dua anggota KPU Flores Timur yakni Ernesta Katana dan Edi Diaz.

"Keanggotaan dua anggota ini dinilai tidak sah karena proses rekruitmen menyalahi dinilai menyalahi aturan," katanya.

Masalah lain adalah keputusan pleno KPU tanggal 27 Januari tentang nomor urut pasangan yang tidak diterima oleh lima dari enam pasangan calon lainnya dengan alasan penarikan nomor urut sebelumnya sudah dibatalkan oleh KPU.

Dalam hubungan dengan itu maka para pasangan calon peserta mendesak KPU untuk menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan ini, agar proses Pilkada Flores Timur bisa segera dilaksanakan.

"Jadi masalahnya ada di KPU, jangan dibolak balik. Sekarang ada yang sedang menempuh proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), kalau pemerintah mencairkan anggaran dan putusan MK membatalkan keputusan KPU maka pertanyaannya siapa yang bertanggungjawab terhadap uang rakyat," katanya.

Ketua KPU Flores Timur Aloys Kene Masan secara terpisah menegaskan tidak ada persoalan dalam tubuh KPU yang dipimpinnya sebagaimana ditafsirkan banyak kalangan.

"Tidak ada persoalan dalam internal KPU Flores Timur. Institusi mana yang mengatakan bahwa kami sedang bermasalah secara hukum? Itu hanya penafsiran kelompok tertentu saja," katanya menjawab pertanyaan melalui layanan pesan singkat (SMS) dari Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur.

Kene Masan menegaskan persoalan yang dikemukakan itu hanya bentuk sebuah penafsiran semata, karena tidak ada institusi yang membuktikan secara hukum bahwa KPU Flores Timur secara internal sedang bermasalah.

Keanggotaan Ernesta Katana dalam tubuh KPU Flores Timur, menurut penjelasan KPU Pusat beberapa waktu lalu, adalah sah karena yang bersangkutan tidak diberhentikan oleh KPU NTT berdasarkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan KPU bersama empat anggota KPU lainnya.

Atas dasar itu, KPU NTT kemudian melantik Ernesta Katana bersama empat anggota KPU Flores Timur antarwaktu untuk melanjutkan tahapan Pilkada di Flores Timur yang tertunda sejak tahun lalu, menyusul penolakan KPU Flores Timur terhadap pasangan "incumbent" Simon Hayon-Frans Diaz Alfi (Mondial) tanpa ada dasar hukum yang jelas.

Muhammad Wongso mengatakan, sepengetahuan dirinya, pelantikan anggota KPU antarwaktu hanya empat orang, tidak termasuk Ernesta Katana.

Empat anggota KPU Flores Timur yang dilantik pada 1 November 2010 itu adalah Aloysius Keneng Masan, Fransikus Vincen Diaz, Ferdinandus K Lewo dan Aziz Tupen Peka.

Empat anggota KPU antarwaktu ini dilantik untuk menggantikan empat anggota KPU sebelumnya yakni Kosmas Ladoangin, Bernard Boro Tupen, Abdulkadir Yahya dan Yohanes Sili Rotok Bahi yang diberhentikan dengan tuduhan melanggar kode etik KPU.

Karena itu, kata Wongso, pernyataan Ketua KPU Flores Timur yang mengatakan Ernesta Katana ikut dilantik bersama empat anggota KPU antarwaktu lainnya pada 1 November 2010 adalah sama sekali tidak benar.

"Jadi sekali lagi jangan melempar persoalan pada Penjabat Bupati Flores Timur," kata Wongso menegaskan.

Mengenai belum ada institusi hukum yang mengatakan KPU bermasalah, dia mengatakan, tidak bisa menggunakan dasar itu sebagai rujukan dalam proses Pilkada Flores Timur.

Hal penting yang menjadi dasar dari sebuah proses politik adalah dasar hukum yang dibuat KPU sendiri.

"KPU mengatakan enam pasangan calon itu sah, tetapi pada bagian lain KPU sudah membatalkan keputusan tentang penetapan lima pasangan calon sebelumnya. Lalu mana dasar hukumnya," katanya.

Dia juga meminta KPU membuka diri dan secara jujur menyampaikan kepada publik, sehingga tidak terkesan jangan melempar masalah kepada pihak lain. (T.B017/L003)