Makassar (ANTARA) - Ketua Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (BPH AMAN) Sulawesi Selatan Sardi Razak mengatakan penetapan hutan adat di wilayah Sulsel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih minim. 

"Hal itu dikarenakan beberapa kendala seperti masyarakat adat yang akan mengusulkan penetapan harus ditetapkan sebagai subjek hukum seperti Perda maupun SK Bupati/Walikota," kata Sardi pada kegiatan peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara ke-22 di Makassar, Rabu. 

Berdasarkan data KLHK, baru 11 Masyarakat Adat di Sulsel baik melalui Perda maupun SK Bupati sebagai subjek hukum.  Sementara hutan adat yang telah ditetapkan KLHK di Sulsel baru mencapai 4.546,99 Hektare.  Angka tersebut masih jauh dari apa yang diharapkan. 

Menurut Sardi, hal itu terjadi karena gerakan lambat dari Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan Perda yang telah ditetapkan maupun inisiatif Perda terkait masyarakat adat. 

Selain itu, banyaknya regulasi lintas sektoral juga masih menunjukaan minimnya implementasi di lapangan. Dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, diharapkan mampu menjadi jembatan penyelesaian regulasi sektoral demi mewujudkan masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya. 

Menurut dia, sekarang ini dorongan agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat terus bergulir, meskipun konstitusi dan sejumlah UU telah menjamin hak masyarakat hukum adat, tapi praktik belum terpenuhi.

Sementara itu, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM PB AMAN, Muhammad Arman mengatakan, RUU Masyarakat adat ini sudah masuk dalam periode keempat dalam Prolegnas sejak 2014, namun sayangnya hingga kini belum menunjukkan hasil akan lahirnya produk hukum yang berpihak pada masyarakat adat.

Menanggapi hal tersebut, Kadis Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel H Andi Hasdullah mengatakan, pihaknya siap mengawal upaya masyarakat adat di daerah ini sebagai subjek hukum dan mendapatkan legalisasi yang berkekuatan hukum. 
 
"Hingga saat ini sudah ada 11 masyarakat adat yang telah ditetapkan melalui Perda/SK Bupati yang tersebar di Kabupaten Bulukumba dan Enrekang," katanya. 

Sedang berdasarkan data AMAN Sulsel diketahui sedikitnya 82 komunitas masyarakat adat yang tersebar di beberapa kabupaten di daerah ini. Suasana kegiatan AMAN Sulsel yang dihadiri Kadis Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel H Andi Hasdullah dan para perwakilan BPH Aman kabupaten/kota di Sulsel, Rabu (17/3/2021). ANTARA Foto / Suriani Mappong

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024