Ambon (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya kejanggalan pemindahan sejumlah orang yang diduga sebagai saksi utama dalam kasus kematian Pimpinan Redaksi (Pimred) Tabloid mingguan Pelangi.

Psalnya, mereka yang telah dipindahkan dari Kisar, Ibu Kota sementara Kabupaten Maluku Barat Daya ke Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

"Tim Komnas yang melakukan pencarian fakta lapangan di Kisar pekan kemarin tidak menemukan satu pun saksi utama tersebut, dan Kapolsek Wonreli-Kisar beralasan mereka dipindahkan untuk mengantisipasi kemarahan keluarga korban," kata Ketua Komnas HAM Perwakilan Maluku, Ot Lawalatta, di Ambon, Selasa.

Para saksi dimaksud antara lain Beny Rupilu selaku pemilik gudang penimbunan BBM di kompleks pelabuhan Pantai Nama, Risan Agusten (penjaga gudang) dan anggota KP3 pelabuhan tersebut, Brigadir kepala Everd Vase.

Menurut Lawalatta, keluarga korban tidak mungkin akan melampiaskan dendam mereka kepada para saksi tapi menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk diproses, apalagi Everd Vase adalah seorang anggota polisi sehigga tidak mungkin jadi sasaran emosi keluarga korban.

"Seharusnya para saksi utama ini tetap berada di Kisar yang menjadi TKP kematian Alfretz Mirulewan pada 17 Desember 2010 lalu saat melakukan tugas jurnalistik, karena mereka tentunya lebih mengetahui banyak informasi," katanya.

Namun pengakuan Kapolsek yang mengevakuasi para saksi ke Saumlaki, bertepatan dengan kunjungan tim Komnas HAM pusat maupun perwakilan Maluku menimbulkan tanda tanya.

Komnas HAM juga akan menjadwalkan pertemuan dengan Kapolda Maluku, Brigjen Pol Syarief Gunawan untuk membahas persoalan ini, termasuk temuan komnas saat melakukan investigasi ke Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru atas kematian Alibaba Raharusun 14 Januari 2011.

"Kami juga mendapat pengakuan salah satu dari empat tersangka yang ditahan polisi, kalau aktor intelektual yang mengatur pembunuhan Alfretz berinisial EV, meskipun yang bersangkutan tidak berada di TKP dan bukti pesan singkat (SMS) tersebut masih kami simpan sebagai salah satu bukti," katanya.(T.D008/E001)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024