Makassar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi Maluku (Sulama) merilis bahwa 25.000 pekerja rentan di Kota Ambon, Provinsi Maluku telah dilindungi jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi-Maluku Arief Budiarto melalui keterangan resminya di Makassar, Selasa mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Ambon yang menggandeng BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan dasar dan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang ada di Kota Ambon.

"Ini tentu sangat diapresiasi sebagai upaya Pemkot Ambon dalam pencegahan kemiskinan akibat dari risiko sosial ekonomi," katanya.

Komitmen tersebut telah diwujudkan dalam penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada perwakilan pekerja oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin bersama Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Menurut Arief Budiarto, kerja sama ini sangat dibutuhkan untuk membangun dukungan dan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perhatian dan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di wilayahnya.

Pada tahun 2020, Pemerintah Kota Ambon telah mendaftarkan sebanyak 10.000 pekerja dan di tahun 2021 ini kembali menambah kepesertaan sebanyak 15.000 pekerja sehingga total pekerja rentan yang terdaftar dan dibiayai oleh APBD pada tahun 2021 adalah sebanyak 25.000 Tenaga kerja.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan perlindungan sosial bagi pekerja rentan merupakan bentuk proteksi jaminan sosial dari negara kepada rakyat.

Maka ke depan, Pemkot Ambon masih berniat untuk menambah jumlah kepesertaan jaminan sosial sesuai kondisi keuangan daerah.

“Dengan adanya perlindungan dari BPJAMSOSTEK ini, diharapkan para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan secara tidak langsung meningkat produktivitasnya sehingga taraf hidup meningkat dan hari tuanya sejahtera,” ujarnya.

Sinergi positif antara Pemkot Ambon dan BPJAMSOSTEK tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Ambon Nomor 34A tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal Pemerintah Kota Ambon yang juga menjadi dasar pembentukan Tim Percepatan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi warga Ambon.

Tim yang diketuai langsung oleh Wakil Walikota Ambon tersebut akan melakukan serangkaian kegiatan di antaranya sosialisasi kepada masyarakat dan pekerja rentan yang ada di 50 desa atau kelurahan negeri di wilayah Kota Ambon sehingga diharapkan pada akhir tahun ini jumlah pekerja rentan yang terlindungi Program BPJAMSOSTEK mencapai 50.000 orang.

Zainudin menambahkan bahwa BPJAMSOSTEK sangat mendukung program pemerintah Kota Ambon yang selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Saya mengapresiasi terobosan Pemerintah Kota Ambon dan semoga hal positif ini dapat diikuti oleh daerah lain, sehingga semakin banyak masyarakat pekerja yang terlindungi dan kesejahteraan pekerja Indonesia dapat terwujud,” kata Zainudin.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024