Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berhasil menekan angka pengangguran hingga 3,30 persen atau berada di bawah rata-rata nasional sebesar 7,07 persen.

Hal itu disampaikan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, pada penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2020 kepada Wakil Ketua I DPRD Sulbar Usman Suhuria, Rabu.

Gubernur menyampaikan, pembangunan di Provinsi Sulbar pada 2020 mengalami kondisi yang jauh dari perkiraan sebelum pandemi COVID-19 yang berdampak cukup luas pada seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Hal tersebut lanjut Ali Baal Masdar, dapat dilihat pada kinerja makro pembangunan daerah, seperti pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi cukup dalam, yakni 2,402 persen sedangkan pertumbuhan ekonomi rata-rata nasional minus 2,07 persen.

"Angka kemiskinan meningkat menjadi 11,50 persen atau berada di atas rata-rata nasional sebesar 10, 19 persen. Tetapi, kita berhasil menekan pengangguran pada angka 3,30 persen yang berada di bawah rata-rata nasional sebesar 7,07 persen," terangnya.

"Sedangkan indeks pembangunan manusia atau IPM 6,11 poin masih berada di bawah rata-rata nasional sebesar 71, 94 poin, indeks gini ratio tetap terjaga pada angka 0,364 poin berada di bawah rata-rata nasional sebesar 0,381 poin," urai Ali Baal Masdar.

Terkait gempa bumi yang telah melanda wilayah Provinsi Sulbar, yakni di Kabupaten Mamuju dan Majene pada 15 Januari 2021, Gubernur menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi dampak yang telah ditimbulkan oleh gempa tersebut.

Begitupun dengan pandemi COVID-19, Pemprov Sulbar lanjut Ali Baal Masdar, telah melakukan upaya penanganan bidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial demi mencegah dampak COVID-19 lebih meluas.

"Saya mengajak kita semua untuk terus merawat semangat bersama masyarakat menuju pemulihan setelah gempa, dan terus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 serta program vaksinasi diharapkan segera menjangkau seluruh masyarakat," kata Ali Baal Masdar.

Sementara, Wakil Ketua I DPRD Sulbar Usman Suhuria menyampaikan, setelah pembahasan oleh pihak DPRD dan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019, akan ditetapkan dan diputuskan oleh DPRD sebagai rekomendasi kepada Gubernur untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

"Kita berharap kegiatan ini bisa kita lakukan dengan baik, karena LKPJ ini memuat dan menjelaskan arah umum kebijakan pemerintah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, penyelenggaraan tugas perbantuan dan penugasan, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah," kata Usman Suhuriah.

Rekomendasi DPRD Sulbar terhadap LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020 akan menjadi bahan penyusunan perencanaan dan anggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah, yang diharapkan dapat terlaksana dengan baik.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024