Makassar (ANTARA News) - Izin usaha kecantikan di Makassar akan diperketat menyusul banyaknya kegiatan usaha jasa di bidang ini belum memiliki kelengkapan izin operasional.  

Ketua Asosiasi SPA Indonesia, Henny Maria Anastasia di Makassar, Sabtu, mengatakan, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tentang standardisasi usaha dan terapis SPA.

SPA adalah perawatan kesehatan dan kecantikan.

"Ke depannya usaha SPA akan memiliki sendiri aturan-aturannya berdasarkan klasifikasi usaha. SPA terapis juga akan mendapat sertifikat profesi dari lembaga sertifikasi profesi mereka," kata dia.
Hal ini penting, kata dia, agar keberlangsungan usaha kecantikan bisa menjaga kualitas dan profesionalitas para terapis dalam negeri.

Sebenarnya, lanjut dia banyak persoalan yang timbul tentang pengurusan izin bisnis jasa SPA yang masih mengalami kesimpangsiuran.

Manager Marketing Lembaga Sertifikasi Profesi SPA Nasional (LSP SPA) ini menjelaskan, massage yang diidentifikasikan sebagai panti pijat, facial sebagai klinik kecantikan, refleksi sebagai acupressure dan rambut di identifikasikan sebagai salon yang izinnya harus diurus pengusaha Spa ini diakui cukup membingungkan mereka.

"Perizinan yg harus diurus pengusaha Spa sangat banyak. Disinilah letak kesimpangsiuran Undang-undang, Permenkes, Permenbudpar, Permenkeu, Perda dan beberapa aturan lainnya," kata dia.

Juklak yang mengatur standarisasi klasifikasi usaha dan standardisasi terapis sesuai dengan SKKNI (standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) yang tengah dikaji Kemenbudpar bersama stakeholder yang terkait dengan usaha kepariwisataan ini.

Ada 18 orang yang terpilih sebagai pengkaji pembuatan aturan ini yang melibatkan perwakilan dari Sulsel seperti The Secrets SPa, Martha Tilaar, Mustika Ratu dan Cohe SPA dari Surabaya.
(T.KR-HK/Z002) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024