Mamuju (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju Provinsi Sulawesi Barat mendeportasi seorang warga negara Malaysia karena melebihi batas izin tinggal di Indonesia (overstay).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju James Mu’dan, Rabu, mengatakan deportasi terhadap MSBYkarena masa berlaku paspornya sudah berakhir dan izin tinggalnya sudah kedaluwarsa atau lebih dari 60 hari.

"WNA Malaysia itu diberangkatkan dari Bandara Tampa Padang Mamuju menuju Jakarta pada hari Ahad (11/4), kemudian pada hari Senin (12/4) dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Soekarno Hatta," kata James Mu'dan.

Warga negara Malaysia tersebut, lanjut James Mu'dan, diamankan setelah terjaring pengawasan keimigrasian di Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, pada tanggal 3 April 2021.

Setelah pemeriksaan di Kantor Imigrasi Mamuju, warga negara Malaysia tersebut diketahui tidak memperbarui izin tinggalnya selama 189 hari sejak 6 Oktober 2020.

Selain itu, paspor milik MSBY juga habis masa berlaku sejak Desember 2020.

Warga negara Malaysia itu terakhir kali melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju untuk memperoleh perpanjangan izin tinggal kunjungan pada tanggal 19 Mei 2020, kemudian diberikan Cap ITKT karena pandemi COVID-19 yang berlaku hingga 25 Juni 2020.

"Namun, MSBY tidak mengajukan pembaruan izin tinggal sehingga overstay selama lebih dari 5 bulan. Selanjutnya, MSBY diusulkan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata James Mu’dan.

Hal itu, kata dia, juga disampaikan kepada Duta Besar Malaysia di Jakarta untuk penyelesaian dokumen perjalanan berupa emergency passport bagi MSBY karena tidak memiliki paspor yang sah dan masih berlaku.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024