Makassar (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman mendesak  pemerintah setempat agar bersikap lebih tegas soal penyerahan prasarana dan sarana umum (PSU) dari pengembang.

Supratman mengatakan seharusnya semua PSU yang belum diserahkan pengembang segera diambil alih karena kalau bersikap menunggu prosesnya bakal lama.

"Aturannya sudah jelas, 30 persen PSU harus diserahkan kepada pemerintah daerah dan begitu PSU sudah diserahkan oleh pengembang, barulah IMB bisa diterbitkan," ujarnya.

Ia mengatakan masih banyaknya pengembang di Makassar yang hingga kini belum menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar sehingga menimbulkan tanda tanya besar akan komitmen dari pihak pengembang tersebut.

Supratman menyatakan apabila Pemkot Makassar tidak mengejar PSU dari para pengembang, dipastikan pemerintah daerah bakal kehilangan asetnya.

"Banyak itu pengembang yang sudah membangun cukup lama tapi belum menyerahkan  semua PSU-nya itu. Kalau pemkot juga tidak agresif dan tegas, dipastikan aset pemerintah akan hilang," katanya.

Menurut dia, pengalaman buruk dari para pengembang terdahulu seharusnya menjadi pembelajaran dalam menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB), apalagi di tengah-tengah harga tanah yang terus meningkat dan kian terbatas.

"Pokoknya nanti, kalau ada pengusulan pembangunan, jangan keluarkan IMB-nya kalau belum menyerahkan PSU yang dipersyaratkan itu sebesar 30 persen," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024