Makassar (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan 18 surat pencatatan Kekayaaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene Kepulauan dan Pemkab Sinjai, di Makassar, Selasa (20/4).

Surat pencatatan KIK itu diserahkan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Itjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Dr Syarifuddin, yang didampingi Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto, yang diterima Wakil Bupati Pangkajene Kepulauan H Syahban Samanna dan Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini Ottong.

Penyerahan pencatatan KIK tersebut dilakukan di sela-sela Workshop dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Penandatanganan Mou Kekayaan intelektual antara Kanwil kemenkumham Sulsel dengan Universitas Negeri Makassar (UNM) di salah satu hotel di Makassar.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Dr Syarifuddin mengungkapkan bahwa penyerahan surat pencatatan KIK merupakan bentuk perlindungan hukum yang bersifat defensif terutama terhadap "serangan" atau peringatan dini bagi pihak atau negara asing yang akan mengakui, menggunakan, membajak, mencuri sumber daya genetik Indonesia dan bahkan memanfaatkan KI Komunal Indonesia.

"Kementerian Hukum dan HAM saat ini telah membentuk Pusat Data KI Komunal Indonesia. Pusat Data (database) ini bertujuan untuk memperkuat kedaulatan KI Komunal Indonesia, memperkuat bukti kepemilikan atas KI Komunal Indonesia, bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia dan kemudahan akses nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik Indonesia," ujar Sarifuddin.
  Penyerahan surat pencatatan KIK oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Itjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Dr Syarifuddin, yang diterima Wakil Bupati Pangkajene Kepulauan H Syahban Samanna, di Makassar, Selasa (20/4). (ANTARA/HO/Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulsel Anggoro Danasanto mengatakan bahwa 18 surat pencatatan KIK tersebut terdiri dari 10 Ekspresi Budaya Tradisional dari Sinjai, yaitu  Tari Ma'dongi, Maddui' Aju, Pesta Adat Mappogau Hanua, Perjanjian Topekkong, Pasang Baju Karampuang, Tari Burung Alo, Mappogau Hanua, Rumah Adat Karampuang, Massulo Beppa dan Marimpa Salo.

Kemudian ada 4 Pengetahuan Tradisional yakni Laha Bete, Laha Racci, Minas dan Poto'-Poto'

Sedangkan untuk Kabupaten Pangkajene terdapat 1 Ekspresi Budaya Tradisional yakni Mappalili dan 3 Pengetahuan Tradisional meliputi Sop Saudara, Dange, dan Pabbissu.

Secara Keseluruhan, kini terdapat 50 KI Komunal dari Pangkep, Sinjai, Parepare, Wajo, Luwu Timur, Enrekang dan Bone yang sudah lolos dan tervalidasi.

"Pencatatan KI Komunal ini bertujuan untuk memberikan legalitas terhadap budaya, pengetahuan tradisional yang diwariskan oleh leluhur kita dan hasil kekayaan alam yang sudah dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada negara kita," ujar Anggoro.
  Penyerahan surat pencatatan KIK oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Itjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Dr Syarifuddin, yang diterima Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini Ottong, di Makassar, Selasa (20/4). (ANTARA/HO/Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Wakil Bupati Pangkajene Kepulauan H Syahban Samanna mengapresiasi penyerahan surat pencatatan KIK tersebut.

"Kami atas nama Pemerintah Daerah Pangkep berharap agar pembinaan dan pendampingan terus dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel sehingga Kekayaan Intelektual lainnya seperti Jeruk Gula-gula, Ikan Terbang, dan Beras Mandi juga mendapat surat pencatatan dan sertifikat Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham," ujar Syahban.

Sementara itu, Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong mengatakan bahwa dari 17 usulan KIK, terdapat 14 KIK dari Kabupaten Sinjai yang diserahkan hari ini.

"Kami mewakili Pemda Sinjai mengucapkan terima kasih atas penyerahan Surat Pencatatan ini. Kedepan kami juga memohon pendampingan dan bimbingan untuk pencatatan Kekayaan Intelektual lainnya," ujar Andi Kartini.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pangkep Nurlita Wulan Purnama, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, Kadiv Administrasi Sirajuddin dan Kadiv Keimigrasian Dodi Karnida. (*/Inf)

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024