Makassar (ANTARA) - Anggota Polres Enrekang, Sulawesi Selatan, melakukan penertiban dan penyitaan 18 sepeda motor milik para pemuda yang terjaring dalam razia balap liar.

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib melalui keterangannya, Rabu, mengatakan razia dan penertiban balap liar yang dilakukan oleh anggotanya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para warga khususnya yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Penertiban dan penindakan berupa penyitaan sepeda motor dilakukan oleh anggota karena maraknya para pemuda melakukan balap liar yang juga mengganggu ketenangan masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan razia balap liar yang dilaksanakan anggotanya itu juga sekaligus bentuk kesigapan para personelnya setelah adanya keluhan masyarakat mengenai aktivitas para remaja.

"Kami menjamin kegiatan pada bulan Ramadhan ini untuk bisa memberikan rasa aman, nyaman dan rasa tentram kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Enrekang dengan salah satu kegiatan, razia balap liar," katanya.

Kapolres Andi Sinjaya menyatakan dari pengalaman sebelumnya setiap tahun selalu terjadi peningkatan yang dilakukan pemuda asal Enrekang dan sekitarnya. 

Pada razia balap liar dari awal ramadhan sampai saat ini berhasil mengamankan sebanyak 18 kendaraan roda dua.

"Balapan liar yang meresahkan warga Ini dilakukan dengan cara humanis, sistem yang kita gunakan dengan membuka dan menutup jalur tersebut sehingga kita berhasil mengamankan 18 kendaraan roda dua yang sedang sekarang di amankan di Mapolres Enrekang," ujarnya.

Menurut dia, tim anti penyakit masyarakat (pekat) Polres Enrekang dan Polsek jajaran melaksanakan rasia balapan liar di lokasi-lokasi berbeda diantaranya di Kecamatan Masalle sebanyak 15 unit sepeda motor, Kecamatan Enrekang sebanyak 2 unit sepeda motor dan Kecamatan cendana 1 unit sepeda motor" Jelasnya

Ia menambahkan, kendaraan roda dua yang diamankan ini akan di kembalikan setelah ramadhan dengan catatan melengkapi kendaraan bermotor atau mengembalikan seperti standar  serta membawah surat-surat kendaraan.

Adapun pasal yang kami kenakan yakni pasal 297 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 115 huruf b di pidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Selain pelanggaran balapan liar, pihaknya juga mendata beberapa pelanggaran diantaranya 8 unit sepeda motor tidak di pasangi tanda nomor kendaraan yang dapat di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling sebanyak Rp500.000 (pasal 280).

Serta sebanyak 9 unit sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan seperti spion,  lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (pasal 285 ayat 1).

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024