Mamuju (ANTARA) - Tim Jatanras Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus pencurian modus baru yaitu pencurian uang di mesin ATM.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Nyoman Artana, di Mamuju, Jumat, mengatakan aksi pencurian di mesin ATM tersebut dilakukan seorang karyawan sebuah perusahaan yang bertugas melakukan pengisian uang di mesin ATM, beberapa waktu lalu dan pelakunya ditangkap Kamis (22/4).

"Pelaku berinisial JM ini, merupakan salah satu karyawan yang bertugas mengisi uang di mesin ATM. Pelaku kami tangkap kemarin (Kamis)," kata Nyoman Artana.

Selama melakukan aksi pencurian pada dua mesin ATM, yakni di halaman Kantor Bupati Pasangkayu dan Polres Pasangkayu, pelaku lanjut Nyoman Artana, sudah berhasil menggondol uang Rp354 juta.

"Berdasarkan hasil audit dari perusahaan tempat JM bekerja, pelaku sudah mengambil uang hingga Rp354 juta di dua mesin ATM pada lokasi berbeda," terang Nyoman Artana.

"Bahkan, pelaku pernah sekali melakukan aksinya dengan langsung mengambil uang sebanyak Rp59 juta," tambahnya.

Adapun modus yang dilakukan dalam beraksi lanjut Nyoman Artana, yakni memperbaiki ATM yang sebelumnya telah  dimodifikasi, dimana pelaku memasang mesin tidak sempurna sehingga uang dalam ATM tidak bisa ditarik. 

"Jadi saat dilaporkan ke pihak bank, pelaku yang ditugaskan memperbaiki dan mengisi mesin ATM itu, dapat dengan leluasa melancarkan aksinya mengambil uang sedikit demi sedikit di mesin ATM kemudian ditutup kembali," ujarnya.

"Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan pelaku dipakai untuk membeli satu unit truk dan selebihnya digunakan untuk keperluan kebutuhan pribadinya," kata Nyoman Artana.

Karyawan perusahaan pengisi uang pada mesin ATM itu tambah Nyoman Artana, telah ditetapkan tersangka dan saat ini JM masih dalam pemeriksaan intensif di Polda Sulbar.

"Atas perbuatanya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan sangkaan pidana pencurian dan penggelapan dengan ancaman pidana lima tahun penjara," ujar Nyoman Artana.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024