Makassar (ANTARA News) - Pakar Hukum Agraria Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Dr Farida Patittingi, menilai Undang-Undang Pokok Agraria belum dilaksanakan secara murni dan sepenuhnya oleh pemerintah di bidang agraria.

"UUPA merupakan undang-undang yang seharusnya mendasari berbagai peraturan di bidang pertanahan," jelasnya, di Makassar, Kamis.

Akan tetapi, kata dia, masih banyak aturan dalam UUPA tersebut yang belum diturunkan dalam bentuk aturan lain dan harus diterapkan di seluruh bidang agraria, tidak hanya dalam bidang pertanahan.

Menurutnya, saat ini hanya terdapat beberapa undang-undang yang merupakan turunan atas UUPA, seperti UU Pertanahan, UU Kehutanan, UU Sumber Daya Air, dan sebagainya.

"Perlu dibentuk peraturan lain di bidang agraria yang dalam hal ini merupakan turunan dari UUPA dan aturan tersebut tidak hanya dalam bentuk Peraturan Pemerintah," terangnya.

Ia juga menyayangkan, banyaknya undang-undang di bidang agraria yang justru mengesampingkan amanat dalam UUPA dan justru lebih berpihak kepada kepentingan individu.

Padahal, kata dia, UUPA merupakan salah satu undang-undang yang sangat populis, karena mengakomodir kepentingan masyarakat secara umum.

"Hal ini, bisa terlihat dari sekian sengketa agraria yang terjadi dan justru lebih menguntungkan perusahaan-perusahaan besar daripada masyarakat kecil," tuturnya.

Karena itu, kata dia, pembentukan peraturan di bidang agraria sebagai turunan atas UUPA harus tetap memiliki semangat yang tertuang dalam UUPA, yakni menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat kecil untuk bisa medapatkan akses di bidang agraria.(KR-AAT/S016)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024