Makassar (ANTARA News) - Tim Pembinaan Usaha Industri Kepariwisataan Kota Makassar yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Makassar menertibkan usaha kafe yang tidak memiliki izin.

"Penertiban usaha Kafe Toffe itu terkait dengan tidak adanya izin yang dikantongi, padahal usaha kafe itu sudah beberapa bulan beraktivitas di Karunrung," ujar Kepala Seksi Usaha Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Makassar, Andi Tenri Engka, di Makassar, Kamis.

Ia menegaskan, Kafe Toffe yang sudah beraktivitas itu belum memiliki analisa dampak lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Makassar.

"Ini preseden buruk bagi Dinas Tata Ruang dan Bangunan. Kenapa bisa ada bangunan dan sudah beroperasi tapi belum punya IMB. Parahnya lagi, menggunakan selokan sebagai pemanfaatan ruang. Ini kan pelanggaran besar," katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Bidang Bimmas Satpol PP Kota Makassar, Rusli Djabbar yang langsung melakukan peninjauan di lapangan.

Sebelum melakukan penertiban, pihanya mempertanyakan semua izin peruntukan, tetapi pemilik KafeToffe tidak mampu memperlihatkan izinnya dan langsung ditindaki sampai izinnya diterbitkan.

"Tidak ada alasan pembenaran bagi usaha ini untuk beroperasi. Tidak ada izin seperti IMB dan amdal, tapi kenapa masih bisa beroperasi. Makanya berita acara penutupan langsung kami buatkan untuk segera ditindaklanjuti," tegasnya sambil menyuruh pemilik untuk menyelesaikan urusan perizinannya.

Pemilik Kafe Toffe, Benny menyatakan permintaan maafnya di depan aparat karena dirinya tidak bermaksud untuk mengecoh pemerintah ataupun secara sengaja melanggar aturan yang ada.

"Kami tidak bermaksud untuk mengecoh karena izin yang saya ajukan belum selesai. Tapi karena kami ingin sekali berusaha, maka kami pun membuka usaha ini. Sekali lagi saya memohon maaf, kami meminta kebijakan dari pemerintah kota," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Makassar menyoroti Pemkot Makassar karena sebanyak 30 pengusaha belum mengantongi izin peruntukan lahan dan izin parkir dari Pemerintah Kota Makassar yang mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas.

Anggota Komisi A DPRD Makassar Rahman Pina mengatakan, banyak pengusaha di Makassar yang tidak memiliki izin usaha dan 30 diantaranya itu tidak memiliki izin peruntukan lahan dan izin parkir.

"Bagi para pengusaha yang sudah terlanjur beraktivitas, sebaiknya usahanya ditutup sementara sambil mengurus semua perizinannya," ujarnya.

Beberapa usaha yang direkomendasikan untuk tutup sementara yakni kafe tofe dan sejumlah outlet alfa mart.(T.KR-MH/S006) 

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024