Makassar (ANTARA) - PT PLN (Persero) melalui PLN UP3 Makassar Selatan memutus aliran listrik sementara pada Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan karena tagihan listrik belum dibayarkan.

Manager PLN UP3 Makassar Selatan Raditya di Makassar, Kamis, menyampaikan langkah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena komunikasi dan koordinasi telah dilakukan secara tertulis maupun lisan kepada Pemkab Takalar untuk melakukan pelunasan sebelum tanggal jatuh tempo guna menghindari pemutusan sementara aliran listrik.

Namun sangat disayangkan sampai dengan 28 April 2021, Pemkab Takalar belum melunasi tagihan rekening listrik PJU sekitar Rp1,2 miliar untuk tagihan Maret dan April 2021. Sedangkan pembayaran rekening listrik wajib dilakukan sebelum tanggal 20 setiap bulannya.  

"Kami berharap Pemkab Takalar dapat segera melunasi tagihan rekening listrik tersebut di bulan ini agar kami dapat melakukan penyambungan kembali aliran listrik PJU," katanya.

Pernyataan Raditya ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait pemutusan aliran listrik PJU di area Kabupaten Takalar sekaligus menampik pernyataan Bupati Takalar yang menyebut kewenangan penerangan jalan adalah tanggungjawab PLN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 27 Tahun 2018 bahwa kewenangan dalam perencanaan, pengoperasian dan pemeliharaan titik PJU adalah sepenuhnya di sisi pemerintah daerah atau dinas terkait yang ditunjuk oleh bupati.

Ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 65 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar No. 8 tahun 2012 tanggal 23 Agustus 2012 tentang Pajak Daerah.

PLN selaku wajib pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) rutin memungut PPJ dari setiap pelanggan dengan besaran yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar no. 8 tahun 2012.

Aturan ini kembali menyanggah pernyataan Bupati Takalar Syamsari Kitta, jika menyebut PJU yang ada tidak menyeluruh dan hanya berada di beberapa titik, sedangkan pajak penerangan listrik dibayarkan oleh seluruh pelanggan rumah tangga.
 
"Dalam hal ini PLN hanya bertanggung jawab untuk menyediakan pasokan aliran listrik," kata Raditya menegaskan.

Secara transparan, setiap tanggal 17 setiap bulannya, PLN rutin menyetorkan pajak yang telah dikumpulkan dari pelanggan ke Pemkab Takalar. Adapun nilai total PPJ Tahun 2020 yang telah disetorkan PLN sebesar Rp9,2 miliar lebih sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Takalar.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024