Mamuju (ANTARA) - Polres Kabupaten Mamuju, di Provinsi Sulawesi Barat mengungkap kasus pemboman ikan di perairan Mamuju yang belakangan ini cukup marak, dan menangkap para pelakunya.

"Satuan reserse kriminal Polres Mamuju berhasil mengungkap kasus kejahatan pemboman ikan di Mamuju," kata Waka Polresta Mamuju AKBP Arianto, di Mamuju, Jumat.

Ia mengatakan kasus pengeboman ikan itu dilakukan oleh sejumlah nelayan lokal di perairan kepulauan Balabalakang yang terletak di selat Makassar, sekitar sembilan mil dari wilayah Kabupaten Mamuju.

"Sebanyak sembilan orang pelaku pengeboman ikan ditangkap, para pelaku menggunakan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak dalam melakukan aksinya," katanya.

Menurut dia, selain mengamankan sembilan pelaku, Polres Mamuju juga mengamankan ratusan kilogram pupuk pertanian serta beberapa bahan pelengkap lainnya sebagai bahan baku pembuatan bom ikan.

"Bahan peledak yang digunakan para pelaku merupakan bahan keperluan pertanian, berdasarkan keterangan ahli atau tim gegana satbrimob polda Sulbar, bahan peledak tersebut menggunakan bubuk mesiu, kerikil, pecahan besi," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dari kesembilan pelaku yang diamankan terdapat dua orang pelaku dibawah umur, sehingga dikembalikan kepada keluarganya untuk dilakukan pembinaan.

Arianto mengakui pihaknya telah bekerja sama dengan sejumlah instansi pemerintah untuk memberikan edukasi untuk menangkap ikan secara legal.

"Sosialisai secara masif kepada  masyarakat tentang cara yang dilarang didalam menangkap ikan, namun pelanggaran hukum tetap dilakukan sehingga dilakukan tindakan tegas,"  ujarnya.

Kasat reskrim Polres Mamuju AKP Robertus mengatakan para pelaku pun telah mengakui perbuatan pengeboman ikan dan kegiatan itu dianggap sebagai tradisi turun temurun.

"Pelaku mengakui dalam melakukan aksinya membom ikan memiliki resiko yang tinggi, sebab dapat membahayakan dirinya sendiri juga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan biota laut," katanya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024