Makassar (ANTARA) - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan menyiapkan aksi humanis guna menyambut Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021, mengingat pandemi Coronavirus Disease (COVID-1) masih berlangsung serta momen bulan ramadhan 1442 Hijiriah.

"Pola aksi kita berbeda dari tahun sebelumnya, nanti dilaksanakan buka puasa bersama di bawah jembatan fly over, jalan Urip Sumoharjo, " kata Ketua KSBSI Sulsel Andi Malantik di Makassar, Jumat. 

Menurut dia, aksi-aksi yang lalu para buruh mendatangi kantor pemerintah dan DPRD untuk menyuarakan aspirasi terkaut upah dan kesejahteraan buruh. Namun kali ini, melihat momen bulan suci dan di masa pandemi, maka aksi mengumpulkan massa dikurangi. 

Andi Malantik mengemukakan bahwa peringatan hari buruh tahun ini, akan diisi dengan kegiatan humanis seperti kegiatan sosial, berbuka puasa bersama dan mendatangi panti-panti asuhan untuk berbagi selama bulan suci. 

"Kita tetap aksi, diperkirakan  ada sekitar 400 orang akan hadir di titik aksi. Tapi, lebih humanis dan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Polanya, selain berbuka puasa, kami juga mendatangi teman-teman yang terdampak, tidak lagi bekerja untuk diberikan paket bantuan," katanya. 

Mengenai perubahan pola aksi tahun ini, kata dia, sebagai bentuk kesadaran bersama ditengah perjuangan melawan pandemi COVID-19. Tentunya, ini berdampak pada kawan-kawan buruh yang kehilangan pekerjaan, sehingga diberikan dorongan semangat serta membantu agar bisa mendapatkan pekerjaan. 

"Kami tentunya mengajak dan  menyadarkan teman-teman yang terdampak bahwa mereka tidak sendirian. Artinya, lebih kepada kepentingan orang yang membutuhkan," ucapnya. 

Ditanyakan apa agenda tuntutan hari buruh Internasional tahun ini, Andi menegaskan, tetap sama, menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law nomor 11 tahun 2020, terkait Cipta Kerja serta membayarkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh kaum buruh. 

"Tetap menolak Undang-undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja, sebab kami menilai akan menyengsarakan buruh, termasuk aturan pokok saat ini di sengketakan di Mahkamah Konstitusi. Begitupun tuntutan THR harus penuh diterima buruh," ujarnya menegaskan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024