Makassar (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU)  dalam mengantisipasi munculnya persoalan data calon siswa saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Prof Muhammad Jufri di Makassar, Minggu, mengatakan akses data selama ini memang masih menjadi masalah Khususnya saat pelaksanaan PPDB.

"Tahun lalu ada data (calon siswa) yang dianggap cacat. Admin kita di sekolah juga tidak tahu yang asli atau palsu, yang tahu pasti itu Disdukcapil," katanya.

"Makanya dengan MoU (bersama Disdukcapil) ini maka kita tinggal klik NIK saja, akan langsung terkoneksi dengan data pendidikan," tambahnya.

Selama ini, kata dia, ada warga yang menganggap bermukim di wilayah tertentu, namun belakangan diketahui jika ternyata hanya mengambil surat keterangan domisili sementara atau bukan warga sebenarnya.

Ia menambahkan saat ini, penggunaan surat keterangan tidak lagi berlaku untuk pengurusan PPDB yang telah menggunakan sistem zonasi.

"Jadi inilah yang kita harapkan dari kerjasama dengan Disdukcapil. Jadi tahun ini tidak berlaku lagi surat keterangan," katanya.

Sementara terkait petunjuk teknis pelaksanaan PPDB 2021, ia mengaku masih menunggu dan akan menginformasikan saat waktunya tiba.

"Kita belum umumkan, Insyaallah kita akan undang saat waktunya tiba," demikian Muhammad Jufri.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024