Makassar (ANTARA) - Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengatakan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Pangkep tentang penyampaian hasil pembahasan Pansus dan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda perubahan ketiga Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pangkep.

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pangkep Haris Gani dihadiri anggota DPRD dan pimpinan OPD di ruang sidang A gedung DPRD Pangkep, Rabu (5/5/21).

Bupati MYL mengatakan perampingan OPD ini  untuk menjawab kebutuhan kecepatan layanan kepada masyarakat.

Selain itu, dengan penataan OPD ini bukan hanya persoalan alokasi anggaran belanja yang terselesaikan. Akan tetapi, persoalan seperti koordinasi, ego sektoral, maupun aparatur yang tidak berkompeten yang menyebabkan panjangnya alur birokrasi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lamban itu akan terselesaikan melalui penataan OPD ini.

"Perangkat daerah yang kita bentuk adalah OPD yang produktif dan efektif. Ramping struktur tapi kaya fungsi," katanya.

Hasil hasil pembahasan Pansus dibacakan oleh H Suardi Syam tentang penyederhanaan OPD yaitu Dinas Pemadam Kebakaran digabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja sehingga menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Dinas Pariwisata digabung dengan dinas Pemuda dan Olahraga sehingga menjadi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga,  Dinas Pekerjaan Umum digabung dengan Dinas Penataan Ruang sehingga menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang,  Dinas Koperasi dan UMKM digabung dengan Dinas Perdagangan sehingga menjadi Dinas Koperasi, UMKM Perdagangan dan Industri.

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman digabung dengan Dinas Pertanahan sehingga menjadi  Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan,  Bappeda digabung dengan Dinas Penelitan dan Pengembangan Daerah menjadi Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah,  Dinas Pertanian digabung dengan urusan Peternakan menjadi Dinas Dinas Pertanian dan Peternakan.

Selanjutnya Dinas Komunikasi dan Informatika digabung dengan Dinas Statistik sehingga menjadi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, menyusul Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabung dengan Dinas Pemberdyaan Perempuan dan Anak, menjadi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdyaan Perempuan dan Anak,  Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terakhir Badan Pengelola Keuangan Daerah digabung dengan Badan Pendapatan Daerah.

Sidang paripurna juga mengagendakan penyerahan naskah Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala desa. (*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024