Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menkumham tentang Remisi Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 kepada narapidana muslim.

"Pemberian remisi ini merupakan hak wargabinaan yang diberikan oleh negara atas pencapaian yang telah dilakukan oleh wargabinaan selama di Lapas, Rutan dan LPKA," kata Harun Sulianto membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada empat orang perwakilan narapidana di Rutan Makassar, Kamis (13/5).

Selain itu, pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tingkatkan optimisme dalam menjalani pidana. 

Kepada WBP, Menkumham Laoly minta untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dan melanggar hukum, sehingga menjadi bekal mental positif untuk kembali ke masyarakat. 

Tujuan program pembinaan, lanjut Laoly agar WBP taat terhadap hukum, menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan bermasyarakat damai dan tertib.
  
Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan semua SK remisi telah diserahkan hari ini setelah shalat Idul Fitri.

"Kakanwil menyerahkan remisi di Rutan Makassar, Kadivpas di Lapas Makassar, sedangkan di tempat lain, dilakukan oleh Kalapas dan Karutannnya," kata Edi. 

Edi menambahkan, dari usulan tersebut 5 Unit Pelaksana Teknis (UPT) terbanyak yang memberikan SK Remisi diantaranya, Lapas Narkotika Sungguminasa 619 Orang, Lapas Makassar 594 Orang, Lapas Palopo 455  Orang , Lapas Parepare 392 Orang dan Rutan Makassar sebanyak 365 Orang. (*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024