Makassar (ANTARA) - Tim terpadu TNI-Polri beserta tim Penguraian Kerumunan (Raika) yang dibentuk Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus bekerja secara konsisten menindak tegas dengan membubarkan kerumunan pada sejumlah tempat keramaian demi mencegah penularan COVID-19.

"Kami terus berpatroli pada sejumlah tempat-tempat keramaian, seperti kafe, warung kopi, restoran hingga tempat hiburan malam, bila terjadi kerumunan langsung dibubarkan," kata Ketua Tim Raika, Iman Hud saat dikonfirmasi, Ahad.

Ia menjelaskan sejauh ini sudah ratusan kursi dan meja disita petugas gabungan, karena pemilik usaha diduga telah melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 salah satunya menimbulkan keramaian.

Selain itu, puluhan tempat usaha juga diberikan surat peringatan keras karena melanggar aturan prokes. Apabila masih ditemukan melanggar maka para pemilik usaha diberikan saksi tegas baik itu fasilitas disita hingga pencabutan ijin usaha.

Hal ini sejalan dengan penerapan Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Serta Peraturan Walikota Makassar Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Keramaian.

Aturan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 sebagai payung hukum Pemerintah Kota Makassar dalam menyusun Perwali tersebut. Serta sesuai dengan aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Pemerintah Pusat guna memutuskan mata rantai penyebaran virus.

"Tadi malam kita juga bubarkan kerumunan dan menghentikan kegiatan di THM Holywings Metro Tanjung Bunga, kemudian THM Orbit di Jalan Andi Pangeran Pettarani, serta Karma berkedok Kafe dan Resto tapi operasinya THM dan menjual Miras di Jalan Hertasning," ungkap dia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Makassar ini menyatakan sejumlah THM tersebut melanggar melanggar Protokol Kesehatan serta jam operasional hingga membuka sampai dini hari sehingga sanksi tegas berupa teguran tertulis diberikan kepada pihak manajemen.

"Teguran keras tertulis diberikan pihak pengelola usaha setelah dilakukan pembubaran dan penghentian aktivitasnya. Selain menimbulkan kerumunan, juga melanggar jam operasional batas akhir pukul 20.00 WITA, karena aktivitasnya melewati pukul 00.00 WITA. Bila masih melanggar, ijinnya terancam dicabut," ucap Iman menegaskan.

Ia pun memberikan apresiasi dan Terima kasihnya atas keterlibatan aparat TNI Polri saat pembubaran dan penghentian kegiatan yang menciptakan kerumunan orang. Hal ini tidak lepas dari sinergi serta koordinasi yang kuat bersama aparat hukum, hingga masyarakat mulai patuh terhadap prokes.

Kendati demikian, tetap saja ada pelanggar yang menyepelekan prokes, sehingga diproses baik itu pemberian surat peringatan hingga diberikan denda dan saksi sosial sebagai efek jera.

Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan memasuki kawasan wisata Malino di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (15/5/2021). Pembatasan wisatawan yang berkunjung ke objek wisata Malino tersebut dilakukan agar tidak ada kerumunan yang biasanya terjadi saat libur lebaran. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe.

Pelibatan TNI-Polri tekan laju penyebaran COVID-19

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana menyatakan sejak awal personil kepolisian telah dilibatkan dalam hal penanganan, percepatan dan pencegahan penyebaran COVID-19. Personil pun ditugaskan membantu tim Raika saat menjalankan operasi.

Bahkan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, melalui Operasi Ketupat diturunkan sebanyak 730 orang personil Polri untuk ikut mengamankan situasi termasuk pembubaran kegiatan keramaian, sesuai kebijakan mengacu pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam hal mengendalikan penularan virus tersebut.

"Personil kita turunkan, dari malam takbiran, Shalat Id, larangan mudik, hingga pembatasan aktivitas masyarakat di tempat-tempat rawan kerumunan seperti tempat wisata, pusat perbelanjaan, cafe, THM dan lainnya kita amankan," ucap Witnu.

Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 1408/BS Makassar Kolonel Kav Dwi Irbaya juga ikut membantu Polri dan tim Raika Makassar dengan menurunkan personilnya untuk ikut berpatroli guna menciptakan Kamtibmas.

Menurut dia, aturan pemerintah melalui PPKM berskala mikro terus dijalankan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus sejalan dengan program pemerintah Kota Makassar, yakni Makassar Recovery yang diharapkan dapat mengendalikan pandemi.

"Personil kita, seperti Danramil dan Babinsa sebagai ujung tombak di wilayah kecamatan maupun di kelurahan serta Bhabinkamtibmas Polri, lurah camat, selalu saling bersinergi dan berkolaborasi untuk sama-sama menekankan penularan termasuk membubarkan adanya kerumunan," tutur Kolonel Dwi Irbaya menambahkan.

Data Gugus Tugas Percepatan dan pengendalian COVID-19 Sulsel mencatat, jumlah pasien terkonfirmasi positif per 22 Mei 2021, sebanyak tiga orang, dari Kota Makassar dengan jumlah spesimen yang diperiksa 159 sampel. Secara akumulasi di hari ke-429, jumlah pasien positif sebanyak 61.909 pasien.

Untuk tingkat kesembuhan bertambah 45 orang pasien, dan secara akumulasi tercatat 60.657 orang pasien. Sedangkan pasien meninggal dunia bertambah tiga orang, dengan akumulasi sejak merebaknya pandemi sebanyak 940 orang.

Mengenai reproduksi number (Rt) atau angka reproduksi di Sulsel, sepekan setelah hari raya Idul Fitri 1442 Hijiriah kembali naik menjadi 1,36 dari sebelumnya turun pada 16 Mei 2021, di angka 0,79.

 


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024