Kepala UPT Bapenda Sulsel ditetapkan tersangka pelanggaran netralitas ASN
Makassar (ANTARA) - Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulsel Samsat I Makassar Yarham Yasmin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga mengkampanyekan pasang calon kepala daerah Pilkada serentak 2024. .
"Sudah rapat pembahasan dan sudah tingkatkan statusya sebagai tersangka, kemudian kita akan melakukan rapat ke Sentra Gakkumdu dulu," ujar Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel Rachmat Hidayat, di Makassar Minggu.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan fotonya bersama dua orang ASN lainnya viral di media sosial berpose menunjukkan dua jari sembari memegang brosur pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur Sulsel nomor urut dua, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi pada 27 September 2024.
Setelah penetapan tersangka ini, kata dia, langkah selanjutnya akan dilaksanakan rapat pembahasan ketiga untuk penentuan keputusan berikutnya.
Sedangkan untuk kedua orang diketahui merupakan ASN yang ikut berfoto statusnya masih saksi. Kendati demikian, penyidik tentu akan mengembangkan kasus dugaan pelanggaran tersebut.
"Untuk dua ini masih berstatus saksi, tapi sementara pengembangan juga. Seperti apa nanti hasilnya, karena kita masih ada waktu untuk melakukan penyelidikan," papar dia.
Mengenai kapan waktu yang bersangkutan untuk dipanggil kembali menjalani pemeriksaan lanjutan, kata dia, pihaknya telah menjadwalkan dalam beberapa hari ke depan.
"Baru kemarin kita kirimkan surat tersangka ke beliau. Untuk pemanggilan, beberapa hari ke depan lagi. Untuk pelimpahan (berkas), belum ada pelimpahan ke kejaksaan," tuturnya.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi disampaikan yang bersangkutan maupun penasihat hukumnya berkaitan dengan penetapan status tersangka tersebut.
Sebelumnya, Tim penyidik Sentra Gakkumdu telah memeriksa tiga ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mendukung dan mengkampanyekan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Rabu 2 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan
Dari informasi diperoleh, tiga ASN tersebut diketahui telah diperiksa masing-masing Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dispenda Pemprov Sulsel Wilayah Makassar atau Samsat Makassar I yakni Yarham Yasmin serta dua ASN lainnya yakni Zulkhairil dan Asri.
"Sudah rapat pembahasan dan sudah tingkatkan statusya sebagai tersangka, kemudian kita akan melakukan rapat ke Sentra Gakkumdu dulu," ujar Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel Rachmat Hidayat, di Makassar Minggu.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan fotonya bersama dua orang ASN lainnya viral di media sosial berpose menunjukkan dua jari sembari memegang brosur pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur Sulsel nomor urut dua, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi pada 27 September 2024.
Setelah penetapan tersangka ini, kata dia, langkah selanjutnya akan dilaksanakan rapat pembahasan ketiga untuk penentuan keputusan berikutnya.
Sedangkan untuk kedua orang diketahui merupakan ASN yang ikut berfoto statusnya masih saksi. Kendati demikian, penyidik tentu akan mengembangkan kasus dugaan pelanggaran tersebut.
"Untuk dua ini masih berstatus saksi, tapi sementara pengembangan juga. Seperti apa nanti hasilnya, karena kita masih ada waktu untuk melakukan penyelidikan," papar dia.
Mengenai kapan waktu yang bersangkutan untuk dipanggil kembali menjalani pemeriksaan lanjutan, kata dia, pihaknya telah menjadwalkan dalam beberapa hari ke depan.
"Baru kemarin kita kirimkan surat tersangka ke beliau. Untuk pemanggilan, beberapa hari ke depan lagi. Untuk pelimpahan (berkas), belum ada pelimpahan ke kejaksaan," tuturnya.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi disampaikan yang bersangkutan maupun penasihat hukumnya berkaitan dengan penetapan status tersangka tersebut.
Sebelumnya, Tim penyidik Sentra Gakkumdu telah memeriksa tiga ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mendukung dan mengkampanyekan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Rabu 2 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan
Dari informasi diperoleh, tiga ASN tersebut diketahui telah diperiksa masing-masing Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dispenda Pemprov Sulsel Wilayah Makassar atau Samsat Makassar I yakni Yarham Yasmin serta dua ASN lainnya yakni Zulkhairil dan Asri.