Makassar (ANTARA News) - Pemerintah harus membuat regulasi untuk melindungi hak-hak masyarakat adat seperti hak atas tanah dan sumber daya alam, hak atas penentuan nasib sendiri, hak atas otonomi komunitas dan hak atas kebudayaan.

"Sesuai Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) III di Pontianak, Kalbar 2007, disepakati untuk mendesak pemerintah mengambil langkah-langkah politis dan hukum untuk melindungi masyarakat adat," kata BPH AMAN Sulsel Sardi Razak di Makassar, Rabu.

Menurut dia, upaya mendorong hal itu didasari beberapa memomentum politik dan hukum di tingkat nasional yakni reformasi yang menempatkan agenda mengamandemen UUD 1945 sebagai salah satu target terbesar yang hasilnya menghadirkan pengakuan terhadap masyarakat adat yang tertuang dalam pasal 18 B ayat (2) dan pasal 28 ayat (3).

Selain itu, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada hari Internasional Masyarakat Adat di TMII di Jakarta 2006 menyatakan, masyarakat ada pada posisi yang lemah dalam mempertahankan hak-haknya, karena itu pemerintah harus berpihak pada yang lemah.

"Termasuk penyusunan program legislasi nasional 2010 - 2014, salah satu undang-undang yang akan dibahas pada periode tersebut adalah UU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat," kata Sardi.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, komunitas masyarakat adat dan sejumlah elemen organisasi penggiat masyarakat adat akan duduk bersama untuk membahas RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat pada seminar yang digelar di Makassar, Kamis (7/4).

Dia mengatakan, tujuan kegiatan itu untuk menjaring masukan dari berbagai kalangan guna memperkuat naskah akademik yang sudah dibuat.

Selain itu, untuk mengkonsolidasikan jaringan progerakan masyarakat, serta memberikan informasi atau menyosialisasikan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat kepada publik. (T.S036/A033) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024