Makassar (ANTARA) - Ketua Umum Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia atau The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Rochmawati mengajak para pengelola media beserta jurnalis mendorong upaya penyelamatan lingkungan hidup melalui karya jurnalistik.

Hal itu dikemukakan Rochmawati pada peringatan Hari Lingkungan Hidup sedunia secara virtual dengan Simpul SIEJ di daerah, Sabtu

Dia mengatakan seyogyanya semua pihak menjadikan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini menjadi ajang untuk melakukan instropeksi terkait kerja-kerja yang sudah dilakukannya selama ini.

Berkaitan dengan hal itu, pada peringatan tersebut tahun ini mengusung tema "Ecosystem Restoration" atau Restorasi Ekosistem yang ditandai dengan peluncuran resmi Dekade Restorasi Ekosistem PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) 2021 - 2030. 

Dekade PBB ini dimaksudkan untuk memulihkan ekosistem yang terdegradasi dan hancur untuk memerangi krisis iklim, mencegah hilangnya satu juta spesies dan meningkatkan ketahanan pangan, pasokan air dan mata pencaharian.

Tema tersebut dianggap tepat pada peringatan kali ini yang masih dalam suasana pandemi COVID-19.

"Keprihatinan serupa juga melingkupi kita yang berada di Indonesia," kata Rochmawati yang akrab disapa Ochi.

Karena itu, lanjut dia, komunitas yang bergerak di media minimal membantu proses pemulihan bumi lewat karya-karya jurnalistiknya. 

Menurut Ketua Umum SIEJ, Hari Lingkungan Hidup Sedunia adalah untuk menyoroti pentingnya lingkungan dan mengingatkan orang-orang bahwa alam tidak boleh dianggap remeh. 

"Dan dalam pengamatan kami, penyebaran informasi terkait kondisi lingkungan hidup semakin bertambah dari waktu-waktu. Baik dari sisi kuantitas dan kualitas. Namun apakah itu cukup? Masih banyak hal terkait lingkungan hidup yang bisa didalami dan diceritakan dengan lebih komprehensif kepada publik oleh media dan jurnalis," ujarnya.

Ambisi Pemerintah yang hendak mewujudkan setengah juta kendaraan listrik perlu dipandang secara menyeluruh. Alih-alih mengurangi pemanfaatan energi fosil, dukungan kepada industri mobil listrik perlu dikawal terkait kegiatan pertambangan nikel yang berpotensi jadi bencana di bagian timur Indonesia. 

Keterlibatan Indonesia pasca Paris Agreement pada The Conference of Parties (COP) dan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) ke-21 pada 2015 dalam konteks transaksi jual beli sertifikat emisi karbon juga belum memperlihatkan hasil yang menggembirakan.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024