Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mulai menerapkan Whistle Blowing System Tindak Pidana Korupsi (WBS-TPK) yang merupakan sistem aplikasi memudahkan pelaporan tindak pidana korupsi.

Wakil Gubernur Sulbar Enny Angraeni Anwar di Mamuju, Jumat, mengatakan Pemprov Sulbar telah menerapkan WBS-TPK yang merupakan sistem aplikasi terintegrasi yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengatakan program tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan laporan jika menemukan adanya oknum yang melakukan tindak pidana korupsi atau perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Menurut dia, keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber pungli) mesti disosialisasikan kepada masyarakat dan diharapkan Saber Pungli dapat terus melakukan sinergi dengan Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Sulbar demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, jujur dan adil.

"Saber pungli diminta untuk dapat melaksanakan tugas dengan profesional dan penuh rasa tanggungjawab, guna mewujudkan situasi kehidupan masyarakat yang bebas Pungli dan juga meningkatkan wibawa hukum, serta demi terwujudnya Sulbar yang maju," katanya.

Ia berharap Saber Pungli perlu didukung masyarakat dan memberi pemahaman kepada semua komponen masyarakat mengenai tugas dan fungsinya.

"Banyak kasus yang terjadi hanya karena kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku oleh masyarakat, sehingga pemerintah dan masyarakat harus memahami setiap aturan sehingga tidak terjerat hukum," katanya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024