Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil empat orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dalam perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Keempat orang saksi tersebut adalah Haeruddin dan Nurwadi Bin Pakki yang berprofesi sebagai wiraswasta, dosen Muhammad Nusran dan seorang PNS bernama Tasyrif Hakim. Pemeriksaan para saksi dilakukan di Polda Sulsel.

"Haeruddin didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA dari beberapa pihak yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," ucap Ali menambahkan.

Sedangkan Tasyrif Hakim dikonfirmasi antara lain terkait dengan penerimaan penghasilan resmi Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel.

"Muhammad Nusran tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang pada Rabu (9/6) dan Nurwadi bin Pakki juga tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi. KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," ungkap Ali.

Sebelumnya, pada Jumat (4/6) di gedung Merah Putih KPK juga telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus yang sama yaitu Eka Safitri (karyawan swasta) dan Virna Ria Zalda (swasta).

"Para saksi masih didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana dari tersangka NA kepada pihak-pihak tertentu," ujar Ali.

Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain antara lain pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pada pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudan-nya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar dan pada awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, sedangkan dua tersangka penerima suap yaitu Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat masih dalam proses penyidikan.

Dalam dakwaan Agung disebutkan bahwa Agung sudah dua kali memberikan uang kepada Nurdin Abdullah yaitu sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.

Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua adalah saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari 2021.

Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pada beberapa kabupaten setempat.

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024