Makassar (ANTARA) - DPRD Kabupaten Sinjai menyetujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023 menjadi Peraturan daerah (Perda).

Penetapan perda dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dan Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (8/6)

Bupati ASA dalam sambutannya, menyampaikan persetujuan yang diakhiri dengan penetapan Perda ini merupakan hasil kerja yang maksimal yang telah dihasilkan oleh DPRD beserta Pemkab Sinjai yang diperoleh melalui proses yang cukup menguras tenaga dan pikiran serta waktu.

Perda yang dilahirkan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat Kabupaten Sinjai.

"Saya bersyukur bahwa kita semua telah membentuk produk hukum daerah sebagai upaya mewujudkan tertib dan keteraturan dengan mengutamakan kepentingan rakyat dan kepentingan kemajuan pembangunan daerah di atas segala-galanya," ungkapnya.

Dengan lahirnya Perda ini, kata Bupati ASA, akan memberikan legitimasi terhadap perencanaan pembangunan di daerah yang selanjutnya akan dijabarkan dalam rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

"Ini akan menjadi instrumen perencanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan strategis dan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Bupati ASA, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasamanya yang sangat baik dalam seluruh tahapan pembahasan Ranperda.

"Terima kasih untuk semua pihak, baik DPRD, tim penyusun dan jajaran Pemkab Sinjai. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan kekuatan dalam menjalankan tugas pengabdian kita kepada negara dan daerah," tandasnya.

Sementara Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal menyampaikan perubahan RPJMD sesuatu yang lazim dilakukan menyikapi berbagai dinamika yang terjadi utamanya perubahan regulasi akibat pandemi COVID-19 yang menyebabkan terjadinya perubahan hampir di seluruh sektor kehidupan.

Hal ini ungkap Lukman, sekaligus berdampak pada merosotnya kondisi keuangan negara yang turut pula dirasakan di seluruh daerah.

"Pembahasan perubahan RPJMD ini menjadi momen yang tepat untuk dilakukan penyesuaian terhadap target pendapatan, berdasarkan perhitungan dan asumsi rill penerimaan pendapatan daerah," ucapnya.

Begitupun dalam menetapkan program dan kegiatan, memperhatikan skala prioritas dalam mendukung pencapaian sasaran dan tujuan, sehingga dalam revisi RPJMD ini diharapkan kiranya penyelenggaraan pemerintahan tetap bermuara pada pemenuhan kebutuhan masyarakat serta pencapaian visi misi Bupati.

Sekadar diketahui, dengan selesainya Perda ini selanjutnya akan dilakukan evaluasi pada pemerintah provinsi sebagai pemenuhan atas regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah beserta perubahannya. (*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024