Makassar (ANTARA) - Kolaborasi antara PT PLN (Persero) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil mengamankan 1.319 persil tanah di Sulawesi Utara.

Hasil sinergitas yang terjalin juga mengamankan 170 sertifikat tanah di Provinsi Sulawesi Tenggara sepanjang 2021. 

Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PLN, Syamsul Huda melalui keterangannya di Makassar, Selasa, menyampaikan terima kasih kepada pihak KPK, BPN Sultra dan Pemerintah Provinsi Sultra atas kolaborasi yang telah terjalin. 

“Tidak ada kata yang lebih tepat selain terimakasih kami kepada seluruh jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi, Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara, kepada Bapak Bupati dan Bapak Ibu Sekda se Provinsi Sulawesi Tenggara atas segala perhatian dan dukungan dalam proses pengadaan tanah, proses pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa tanah,” ujar Huda. 

Sementara Pimpinan KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa pihaknya mendukung dan mengapresiasi upaya BPN dalam menyertifikatkan aset PLN. 

“Upaya sertifikasi ini harus cepat kita lakukan agar tidak dikuasai oleh pihak yang bukan semestinya,” kata Nurul Ghufron. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sultra Iljas Tedjo Prijono mengatakan bahwa penyerahan sertifikat ini sebagai apresiasi serta pencapaian berbagai pihak secara keseluruhan. 

“Regulasi terkait penanganan aset atau sertifikasi PLN saat ini sudah dipermudah, dengan adanya supervisi dari KPK. Mengenai sertifikasi PLN, kami memiliki banyak kendala namun dengan sinergitas antara Pemda dan BPN setempat pastinya berjalan mudah,” kata Iljas. 

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Nur Endang menyatakan bahwa pengelolaan barang milik negara maupun BUMN sudah seharusnya bersertifikasi. 

“Tanah disertifikatkan merupakan kewajiban serta perhatian untuk memberikan kepastian negara. Kami mengapresiasi dan mendukung pengelolaan aset yang telah bersertifikat dan berharap upaya ini menjadi ladang keberkahan kita semua,” kata Nur Endang. 

Berperan dalam pembangunan dan kemajuan negara di bidang ketenagalistrikan, PLN terus bertumbuh dan membutuhkan legalitas aset tanah guna terus melayani seluruh masyarakat Indonesia. 

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sultra Iljas Tedjo Prijono kepada Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PLN Syamsul Huda, disaksikan oleh Pimpinan KPK, Nurul Ghufron dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Nur Endang. 

Penyerahan sertifikat ini diselenggarakan dalam acara Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Percepatan Sertifikasi Aset PLN dan BMD di Provinsi Sultra.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024