Makassar (ANTARA) - Pihak Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) memfasilitasi pertemuan harmonisasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Tana Toraja, yang digelar di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Sulsel di Makassar, Selasa (15/6).

Pertemuan harmonisasi itu dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto.

Turut hadir Kepala Subbidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah Maemunah, dan Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Sementara dari organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tana Toraja yakni Kasubag Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Stefanus, Kabid Tanaman Pangan Sumedi Pasorong dan Koordinator Penyuluh Pertanian Jordan dari Dinas Pertanian setempat.

Anggoro menjelaskan bahwa harmonisasi ranperda merupakan bagian dari peran Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam memberikan pendampingan dan masukan pada pembentukan produk hukum daerah.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan Kanwil Kemenkumham Sulsel dapat terus bersinergi, berkolaborasi, serta menjalin kerja sama ke depannya, yang dituangkan ke dalam nota kesepahaman (MoU) tentang pembentukan dan harmonisasi Produk Hukum Daerah.

Cakupan MoU tersebut meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Andi Haris menginformasikan bahwa sepanjang 2021 Kanwil Kemenkumham Sulsel telah mengharmonisasi 26 Ranperda dan menerima 4 kali konsultasi dari pemerintah daerah.

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah menandatangani MoU terkait Pembentukan dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah dengan 5 pemda yakni Pemkab Bulukumba, Palopo, Enrekang, Bone dan Luwu utara, dan 3 DPRD (Bulukumba, Bone, dan Enrekang).

Untuk menunjang hal tersebut Kanwil Kemenkumham Sulsel melibatkan 23 tenaga perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Adapun Tim JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel Zona Tana Toraja yang terdiri atas Asryani, Norma, A. Pramita Krisnayanti, dan Adwijayanti Noer, yang merekomendasikan agar terkait Ranperda tersebut memuat materi muatan lokal sesuai dengan kondisi wilayah di Kabupaten Tana Toraja.

Muatan lokal perlindungan lahan pertanian dimaksud diantaranya tahapan penyusunan perencanaan, pencantuman dinas dan tim yang diserahi tugas, luas perlindungan lahan dicantumkan pada bagian penetapan, tata cara alih fungsi lahan, pengelola sistem informasi, dan pemberian ganti rugi akibat gagal panen. (*/Inf)

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024