Makassar (ANTARA News) - Sebanyak 22 calon mediator di kawasan timur Indonesia mengikuti pelatihan untuk sengketa keperdataan yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ketua Unit Perencanaan dan Pengembangan Kerjasama Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Irwansyah, di Makassar, Kamis, mengatakan, 22 peserta ini berasal dari berbagai daerah di kawasan timur Indonesia, seperti Sulawesi Selatan, Bali, Papua, Biak, dan sejumlah daerah lain.

"Seluruh peserta yang mengikuti pelatihan ini merupakan calon mediator angakatan pertama di kawasan timur Indonesia dan berasal dari berbagai unsur yaitu akademisi, pengacara, dan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ungkapnya.

Pelatihan bagi calon mediator ini pun akan langsung diberikan oleh instruktur yang terdiri dari Hakim Agung, Persatuan Mediator Nasional (PMN), dan Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT).

Ia mengatakan, pelatihan mediator yang digelar selama empat hari ini merupakan bentuk realisasi atas surat Ketua Mahkamah Agung yang memberikan akreditasi kepada Fakultas Hukum Unhas sebagai salah satu diantara delapan lembaga pelatihan mediator di Indonesia.

"Keberadaan mediator dalam sengketa keperdataan merupakan tindak lanjut terhadap Peraturan Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa dalam setiap sengketa keperdataan, para pihak yang bersengketa wajib untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sebelum menempuh jalur pengadilan," ungkapnya.

Peserta yang mengikuti pelatihan ini akan mendapatkan sertifikasi secara nasional, dan resmi menjadi mediator yang bersertifikat dalam memnyelesaikan sengketa keperdataan.

Ia mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk membekali para calon mediator dengan berbagai pengetahuan, keterampilan, dan keahlian di bidang negosiasi dan mediasi, sehingga dapat melaksanakan praktek sebagai mediator secara profesional.

"Keberadaan mediator sebagai pihak ketiga yang bersifat netral dalam sengketa keperdataan ini dapat memberikan akses keadilan yang lebih besar kepada para pihak yang bersengketa," pungkasnya. ***3***
(T. KR-AAT/
(T.KR-AAT/B/S019/S019) 21-04-2011 11:17:08


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024