Makassar (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenag Sulsel H Khaeroni meminta kepada para pengurus rumah ibadah untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes) COVID-19, menyusul Surat Edaran Kemenang Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.  

"Penyebaran COVID-19 dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru, karena itu Kemenag di daerah diminta menindaklanjuti surat edaran itu," kata Kaeroni di Makassar, Rabu. 

Hal itu dilakukan untuk membantu mengatasi penyebabran COVID-19 yang sudah menyebar varian baru lagi. Karena itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Kendati diminta untuk memperketa Prokes dan adanya pembatasan dalam kegiatan keagamaan di rumah ibadah,  Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

Mengutip pernyataan Menag, lanjut dia, penerbitan surat edaran itu sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah.

Menag menginstruksikan untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” kata Khaeroni mengutip Menag.

Sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar prokes COVID-19 secara ketat. 

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah.

Karena itu, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024