Makassar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk digodok dan ditindaklanjuti ke pembahasan selanjutnya agar ditetapkan menjadi peraturan daerah atau perda.

"Pada prinsipnya, hasil pemandangan seluruh fraksi masing-masing telah setuju untuk ditindaklanjuti mekanisme dan pembahasan tingkat lanjutan. Untuk itu ditetapkan Pansus membahas empat Raperda ini," ujar Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika saat rapat paripurna di kantor DPRD Sulsel, Selasa.

Empat Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Pemprov Sulsel tahun 2020-2050. Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Dan Raperda tentang Kode Etik DPRD Sulsel serta tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sulsel.

Walaupun telah disepakati empat usulan Raperda tersebut ditindaklanjuti pada pembentukan Pansus, namun sejumlah catatan disampaikan perwakilan fraksi berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sulsel disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Andi Sudirman Sulaiman terkait dengan temuan pengelolaan bantuan keuangan daerah tahun anggaran 2020.

Juru Bicara Fraksi Golkar, Rahman Pina dalam rapat itu mengungkapkan, temuan BPK RI, tentang anggaran Rp300 miliar diperuntukkan bagi bantuan keuangan daerah hingga Pemprov memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tentu menjadi perhatian semua pihak, karena diduga adanya pelanggaran aturan.

Selain itu, dari laporan diterima, pemberian bantuan keuangan daerah tidak merata pada 24 kabupaten kota, sehingga memunculkan kecemburuan daerah. Untuk itu, ke depan pemberian bantuan keuangan daerah mesti merata.

"Sekiranya pembagian bantuan keuangan daerah mengedepankan unsur keadilan. Salah satu contoh, Pemkot Makassar hanya kebagian Rp100 juta, begitupun daerah lain. Sementara ada daerah tertentu mendapat puluhan miliar," ungkap dia. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan laporan pertanggungjawaban gubernur saat rapat paripurna di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (29/6/2021). ANTARA/Darwin Fatir.

Hal senada disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem, Ady Ansar. Dia menilai, perlu pendalaman berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Sebab, alasan pengalihan Rp300 miliar ke beberapa daerah lain dari total bantuan keuangan daerah senilai Rp500 miliar, tentu memerlukan penjelasan lebih lanjut.

"Terkait kriteria (pemberian bantuan keuangan daerah), kita banyak dapat temuan, kriteria-kriteria penerima itu justru di tahun anggaran 2020. Padahal ada prosedur, tentu ini perlu diperbaiki dan diatur lagi ke depannya," papar Ady menyarankan.

Menanggapi hal tersebut, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan, pemberian bantuan keuangan daerah tentu sesuai dengan prioritas daerah yang sudah ditentukan seperti saat janjinya bersama Nurdin Abdullah sebelum terpilih.

Seperti perbaikan infrastruktur jalan di Seko, Kabupaten Luwu Utara, Jalan jalur dua Boa, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara tembus ke Masamba dan perbaikan infrastruktur lainnya di beberapa kabupaten.

"Bantuan keuangan daerah itu sudah memenuhi asas keadilan. Memang ada program prioritas kami berdua sebelum menjabat. Ke depan tentunya kami akan menjalankan sistem asas keadilan itu," katanya menjelaskan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024