Makassar (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan merampungkan kegiatan studi tiru bersama pemerintah kabupaten soal Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak (KLA) di Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
"Kami telah merampungkan studi tiru di Bogor dan segera kita menggelar rapat guna membahas kelanjutan Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA) Lutim," kata Ketua Pansus DPRD Lutim Tugiat yang didampingi anggota pansus lainnya di Lutim, sebagaimana dituangkan dalam rilis yang diterima di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan dipilihnya Kota Bogor untuk studi tiru Perda KLA karena kota itu merupakan salah satu yang terbaik dalam menerapkan peraturan daerah tersebut.
Dalam kegiatan studi tiru itu Pansus DPRD Lutim mencermati berbagai aspek, termasuk kebijakan dan praktik terbaik yang dapat diadopsi untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Luwu Timur yang dijuluki Bumi Batara Guru itu.
Menurut Tugiat, seluruh Gugus Tugas KLA akan memberikan sumbang saran agar Perda KLA itu nantinya betul-betul merupakan Perda yang bisa dijadikan payung hukum dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang ada di Kabupaten Luwu Timur.
“Jadi saya minta seluruh OPD utamanya OPD pengusul ini untuk bisa menyampaikan perbandingan antara Perda KLA Bogor dengan Perda Lutim, serta bagaimana kemudian bisa memberikan semacam tanggapan atau usulan yang terkait dengan kearifan lokal kita karena seperti di Bogor, ada kearifan lokal yang mereka lakukan,” katanya.
Kepada para OPD seperti di Dinas Perumahan, Kawasan Perkumiman dan Pertanahan Kabupaten Luwu Timur juga diminta menyampaikan saran kepada pansus untuk dibahas sesuai keinginan dari pengusul Ranperda tersebut.
Ia menyatakan jika ada saran yang atau usulan yang ingin ditambahkan ke Ranperda tersebut, semuanya disampaikan dalam pembahasan pansus.
"Begitu juga dengan OPD lain dan DPRD, ada hal-hal yang terkait dengan perlindungan anak, yang mau dimasukkan dalam Ranperda ini agar disampaikan, atau ada yang sudah termuat di Ranperda kita, tapi butuh masukan agar disampaikan saja, inilah manfaatnya pembahasan yang kita lakukan hari ini,” terangnya.
Sementara untuk bagian hukum, tambah Tugiat, agar melihat Ranperda ini dari sisi hukumnya, landasan hukum dari Ranperda KLA Lutim serta konsiderannya bagaimana apakah sudah sesuai dengan undang-undang diatasnya atau tidak.
Berita Terkait
KPU Makassar tetapkan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif 2024
Jumat, 3 Mei 2024 22:07 Wib
Penetapan anggota DPRD terpilih pada empat daerah di Sulsel ditunda
Jumat, 3 Mei 2024 6:56 Wib
Pansus DPRD Sulsel terus matangkan Raperda Kesehatan Ibu dan anak
Kamis, 2 Mei 2024 18:27 Wib
DPRD Sulsel berharap KPUD dan Bawaslu jalankan pilkada secara transparan
Kamis, 2 Mei 2024 18:25 Wib
DPRD terus mendorong perbaikan sistem pendidikan di Sulsel
Kamis, 2 Mei 2024 14:32 Wib
Pansus I DPRD Wajo membahas perubahan perda pembentukan produk hukum
Rabu, 1 Mei 2024 17:24 Wib
Ketua DPRD Sulsel menyerap aspirasi buruh serikat pekerja
Rabu, 1 Mei 2024 16:35 Wib
DPRD Wajo bahas perubahan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Rabu, 1 Mei 2024 9:59 Wib