Makassar (ANTARA) - Tim perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) memfasilitasi penyusunan naskah akademik (NA) dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Parepare, yang bertempat di Balai Kota Parepare, Kamis (8/7).

Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Andi Haris beranggotakan 3 orang perancang yakni Muh. Fadli, Andi Pramita dan Baharuddin.

Andi Haris menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengamanatkan peran perancang peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham dalam mengharmonisasi produk hukum daerah.

Seementara tujuan penyusunan dan sasaran yang ingin diwujudkan, substansi, materi dan ruang lingkup dari sebuah peraturan perundang-undangan, wajib diharmonisasikan

Harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraraturan perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi dan putusan pengadilan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, tujuan harmonisasi adalah untuk menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Plt Kabag Hukum Pemkot Parepare Hj Nurwana SH menyampaikan harapan kerja sama dengan kantor wilayah dan harmonisasi rancangan dilaksanakan oleh perancang dapat diselesaikan tepat waktu sebelum pembahasan.

Nurwana berharap seluruh Rancangan Perda Kota Parepare dapat disesuaikan dengan teknik dan substansi sesuai dengan pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Fadli selaku perancang Kanwil Sulsel zonasi Parepare menyampaikan tanggapan terkait naskah akademik ranperda tersebut.

Fadli menyampaikan bahwa setelah mencermati naskah akademik dimaksud, dan berdasarkan pedoman-pedoman pembentukan rancangan peraturan daerah, maka penyusunan Naskah Akademik ini masih terdapat hal yang perlu mendapatkan perbaikan atau disesuaikan dengan lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .

Hal lain, yang perlu menjadi perhatian, masih terdapat kecenderungan bagi pemrakarsa untuk mengadopsi peraturan daerah lainnya, sedangkan kondisi daerah satu dengan yang lainnya dapat saja berbeda.

Sedangkan Pramita salah satu anggota tim perancang sependapat dengan rekannya, bahwasannya dalam penyusunan ranperda, pemerintah daerah harus memperhatikan kondisi daerahnya, seperti wilayah, sosial masyarakat, budaya dan lainnya. (*/Inf)

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024