Makassar (ANTARA) - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Agung Sucipto sebagai penyuap dalam kasus dugaan korupsi terhadap Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, dua tahun terlalu rendah dibandingkan dakwaan awal empat tahun penjara.

"Tentunya sangat disayangkan tuntutan dua tahun itu. Hal ini  mempertegas bahwa soal komitmen anti korupsi tidak terlihat pada tuntutan Jaksa KPK," ujar Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun saat dikonfirmasi, Rabu.

Menurut dia, semua unsur pada pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-undang Tipikor terbukti dalam persidangan, namun tuntutannya hanya dua tahun.

Selain itu, JPU juga menolak status Justice Collaborator (JC) yang di ajukan terdakwa Agung Sucipto karena menganggap yang bersangkutan adalah pelaku utama.

"Kalau mau konsisten terhadap dakwaannya, maka idealnya Jaksa KPK menuntut empat tahun penjara dengan catatan yg bersangkutan kooperatif dan mau jujur pada saat sidang, bukan malah dituntut dua tahun penjara," tutur Kadir menilai.

Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho saat memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan kemarin mengatakan, tuntutan itu berdasarkan tolok ukur lain serta melihat secara terdakwa koperatif. Pihaknya pun memberikan apresiasi karena bersangkutan sudah terbuka. Sebab, sangat jarang terdakwa korupsi mau terbuka.

"Saya pikir wajar saja, (tuntutan). Terdakwa juga lebih terbuka. Di Indonesia biasa kasus seperti ini pada perkara lain. Kita punya banyak pertimbangan dan mengapresiasi terdakwa membuka tabir pelaku lain," katanya.

Saat ditanyakan terkait penolak JC yang diajukan penasehat hukum terdakwa Agung Sucipto, kata dia, tidak bisa dimasukkan karena ada alasan yuridis sesuai Surat Edaran  Mahkamah Agung (Sema) nomor 4 tahun 2011, disebutkan syaratnya bukan pelaku utama, walaupun JC itu bisa meringankan hukuman seminimal mungkin.

"Alasannya terdakwa Agung Sucipto adalah pelaku utama, dan mau bekerja sama, sehingga pertimbangan Justice Collaborator tidak dimasukkan dalam penuntutan," ujar dia menjelaskan

  Terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan Agung Sucipto terlihat di layar monitor saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.


Sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta terhadap terdakwa Agung Sucipto, penyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.

Amar tuntutan JPU yang dibacakan secara bergilir oleh Muhammad Asri, Andri Lesmana, Januar Dwi Nugroho dan Yoyo Piter di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Selasa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ibrahim Palino, bahwa dengan didukung keterangan terdakwa yang telah dibenarkan, serta alat bukti surat presiden tentang pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, dengan masa jabatan tahun 2018-2023. 

Adapun fakta-fakta hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat pemberian uang 150.00 dolar Singapura, dan uang senilai Rp2,5 miliar terhadap Nurdin Abdullah.

 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024